Jakarta, CNN Indonesia —
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan dan Polda Metro Jaya Melakukan Operasi Gabungan Penegakan Tindak Pelanggar Uji Emisi Di hari ini, Selasa (15/4).
Razia uji emisi ini melibatkan lebih Di 40 personel gabungan serta alat uji emisi mobile.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto menjelaskan kegiatan ini menjadi strategi penegakan hukum Untuk pemilik kendaraan berat, khususnya bermesin diesel, yang tidak memenuhi ambang batas emisi gas buang.
Dasar penegakan hukum ini dikatakan mengacu Di Peraturan Lokasi (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
“Pelanggarannya termasuk kategori tindak pidana ringan (Tipiring),” kata Asep Di keterangannya, Senin (14/4), diberitakan Ditengah.
Untuk pelanggar nantinya Berencana mengikuti sidang Tipiring Sebagai penjatuhan hukuman. Hukumannya dikatakan hingga enam bulan penjara atau denda maksimal Rp50 juta.
“Kami Berencana terus memperketat pengawasan Pada kendaraan berat seperti truk, trailer dan Kendaraan Angkutan Umum yang masuk kategori heavy duty vehicle. Komitmen ini dilakukan Sebagai mengendalikan polusi udara Di sumber bergerak,” ujar Asep.
Emisi Di kendaraan berat diesel Dikatakan sebagai sumber polutan besar Sebagai sulfur dioksida (SO2) dan nitrogen dioksida (NO2) yang merupakan prekusor Di polutan PM2.5 Di Jakarta. Menurut penjelasan Direktur Indonesia Sebagai Clean Air Asia, Ririn Radiawati Kusuma masing-masing besarnya 56 persen dan 48 persen.
Kajian itu didapat Di Studi Profesor Puji Lestari Di Insitut Keahlian Bandung Di 2022 yang menyimpulkan sektor transportasi menyumbang 44,7 persen polutan Di Jakarta. Sebesar 32 persen Di sektor transportasi itu adalah kendaraan diesel.
(fea/fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Razia Uji Emisi Kendaraan Jakarta Digelar Hari Ini