loading…
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyusun kajian potensi perluasan Produk Internasional Kena Cukai (BKC) Pada sejumlah Produk Internasional, termasuk diapers atau popok, alat makan dan minum sekali pakai, hingga tisu basah. Foto/Dok
Hal tersebut terungkap Untuk Peraturan Pembantu Ri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Ide Strategis Kemenkeu Tahun 2025–2029. Aturan yang diteken Dari Purbaya ini mulai berlaku Sebelum diundangkan Ke 3 November 2025.
Baca Juga: Purbaya Dikibulin, Laporan Pegawai Bea Cukai Nongkrong Di Starbucks Tidak Benar
“Telah dilaksanakan Lewat penyusunan kajian potensi BKC berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah dan perluasan basis penerimaan Bersama usulan kenaikan batas atas bea keluar kelapa sawit,” tulis aturan tersebut, dikutip Jumat (7/11/2025).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Purbaya Cari Produk Internasional Kena Cukai Terbaru, Diapers hingga Tisu Basah Dibidik











