Jakarta –
Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) Membeberkan temuan soal praktik pungutan liar (pungli) kepada wisatawan Ke Raja Ampat, Papua Barat Daya. KPK menyebutkan pungli itu dilakukan Dari sejumlah Komunitas kepada wisatawan.
Hal tersebut diketahui ketika KPK melakukan kegiatan Ke Raja Ampat. KPK Berkata setiap kali kapal wisatawan Di lokasi diving, ada Komunitas yang meminta Rp 100 ribu-1 juta per kapal.
“Ke Daerah Wayag sendiri, minimal ada 50 kapal datang, Agar potensi pendapatan Untuk pungutan liar ini mencapai Rp 50 juta per hari dan Rp 18,25 miliar per tahun,” kata Kepala Satgas Korsup Daerah V KPK, Dian Patri, Untuk keterangan tertulis, Rabu (9/7/2024).
Dian menjelaskan, pungli itu berupa pembayaran tanah yang ditagih Komunitas kepada hotel yang berdiri Ke pulau-pulau. Ke Samping Itu, ada ketidakjelasan regulasi Yang Berhubungan Bersama pengelolaan sampah hotel.
“Untuk Kontek Sini, KPK terus Mendorong Pemkab Raja Ampat Bagi segera menyelesaikan permasalahan ini Bersama berkoordinasi Bersama aparat penegak hukum dan Komunitas setempat,” ujarnya.
Dian mengatakan KPK Berusaha menyelesaikan sejumlah permasalahan. Salah satunya, Bersama pendampingan pemerintah Daerah (pemda) Bagi penertiban Pajak Lainnya dan retribusi Untuk menyelamatkan kas Daerah.
Dian mengatakan penertiban tersebut harus dilakukan secara masif. Hal itu, menurut dia, perlu dilakukan agar tidak timbul lubang besar Ke pendapatan asli Daerah (PAD).
“Kita lakukan pendampingan lapangan Untuk pulau Hingga pulau Ke Raja Ampat, Bagi memastikan kepatuhan pelaku usaha, penertiban Pajak Lainnya Daerah, sekaligus memastikan sistem pemungutan Dari Pemda,” jelas Dian.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, menurut Dian, PAD Kabupaten Raja Ampat Mutakhir mencapai 4,15% Bersama nilai Pajak Lainnya dan retribusi tidak lebih Untuk 1,08% Ke 2023. Dia menyebutkan KPK Akansegera melakukan pendampingan Ke dua sisi krusial, yakni pemda dan swasta.
“Upaya Pra-Penanganan kebocoran Pajak Lainnya ini penting Bagi memaksimalkan penerimaan Pajak Lainnya Daerah dan mencegah potensi kerugian Bangsa. Tentunya perlu pengawasan agar tidak ada lagi potensi kebocoran Pajak Lainnya Daerah, baik Melewati mekanisme gratifikasi, pungutan liar, maupun manipulasi data. Tetapi, Ke sisi lain, pelaku usaha juga kami lihat Yang Berhubungan Bersama kewajiban pajaknya,” tuturnya.
Artikel ini telah tayang Ke detikNews
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Pungli Ke Raja Ampat Capai Belasan Miliar per Tahun