loading…
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar. Foto/Dok SindoNews
“Sebenarnya itu sesuatu yang normal saja, Sebab itu Pada Di kerja sama institusi. Ada juga Undang-Undang Kejaksaan yang mengatur kerja sama teman-teman kejaksaan Bersama teman-teman kepolisian, Sesudah Itu juga ada MoU Ditengah teman-teman kejaksaan Bersama teman-teman TNI maupun Polri. Bersama Sebab Itu sebenarnya itu sesuatu yang lumrah,” kata Prasetyo kepada wartawan Ke Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Prabowo, kata Prasetyo, Ditengah Mendorong kerja keras aparat penegak hukum Sebagai pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan dan tindak pidana selain Penyalahgunaan Jabatan. “Ini juga Lagi kita tertibkan. Di Kontek Sini yang berkenaan Bersama masalah penguasaan-penguasaan Di sumber daya alam kita. Yang tugas ini Lagi dikerjakan Bersama teman-teman Ke kejaksaan,” ujar dia.
Baca Juga: Kejagung Bersyukur Pemimpin Negara Prabowo Teken Perpres Pelindungan Jaksa
Bersama Sebab Itu, kata Prasetyo, kejaksaan saling berkoordinasi lintas instansi. “Kita saling memperkuat, Sebab kita memang memaknai ini sebagai sebuah Regu, kita bekerja bersama-sama,” ujarnya.
Peraturan Pemimpin Negara (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Bangsa Di Jaksa Di Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia menyebutkan jaksa bisa Merasakan pelindungan Di TNI-Polri.
Pada menimbang Di perpres yang diterbitkan Ke 21 Mei 2025 itu menyebutkan jaksa Di melaksanakan tugas dan fungsi harus bebas Di ancaman, intimidasi, dan tekanan Di pihak mana pun.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Prabowo Teken Perpres Pelindungan Jaksa Bersama TNI dan Polri, Mensesneg: Sesuatu yang Normal Saja