Pemerintah Akansegera menargetkan nilai penghapusan utang Usaha Mikro Kecil mencapai Rp10 triliun Sebagai satu juta orang pelaku usaha kecil Di sektor perkebunan, Agrikultur dan perikanan. Foto/Dok
Maman menjelaskan, Keputusan yang diteken Dari Pemimpin Negara Prabowo Subianto tersebut tertuang Untuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet kepada Usaha Mikro Kecil Di Bidang Agrikultur, Perkebunan, Peternakan dan Kelautan dan Usaha Mikro Kecil.
“Dari Sebab Itu kurang lebih nanti estimasinya Bisa Jadi kalau dilihat ada Di 1 jutaan orang, kurang lebih nanti ada (hutangnya yang dibebaskan) plus minus Di Rp10 triliun,” terang Maman Di kompleks istana Negeri, Selasa (5/11/2024).
Tetapi demikian, proses pembebasan utang tersebut, diungkapkan Maman, bukan Lewat Biaya APBN (Biaya Pendapatan Belanja Negeri). Dia mengatakan, mekanisme yang dilakukan tidak Lewat bank, Tetapi hanya berupa penghapusan utang piutang Di Bank Himbara saja.
“Dan itu nanti proses mekanismenya tidak Lewat bank, Dari Sebab Itu ini tidak ada sama sekali Lewat APBN. Kita itu penghapusan bukan piutang Di bank. Ingat itu ya, Di bank,” terang Maman.
Bersama Detail, Maman mengatakan PP tersebut diteken agar bank Memiliki legitimasi hukum Sebagai menghapus utang piutang Untuk Usaha Mikro Kecil sektor Agrikultur, perkebunan dan Agrikultur. “Dari Sebab Itu PP ini dibuat, agar pihak bank Memiliki legitimasi ataupun ruang payung hukum Sebagai bisa menghapus,” terang Maman.
“Dari Sebab Itu ini sebetulnya sudah terdaftar Untuk penghapusbukuan Di bank masing-masing, ini yang mau coba kita pulihkan supaya nanti kurang lebih 1 juta pelaku Usaha Mikro Kecil bisa sehat lagi. Bisa mengajukan kembali proses piutang, supaya mereka bisa Melakukanlangkah-Langkah lagi Di depannya,” tutur Maman.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Prabowo Hapus Utang Usaha Mikro Kecil, Nilainya Ditargetkan Tembus Rp10 Triliun