Kenaikan PPN 12% resmi berlaku hanya Untuk Produk mewah. FOTO/dok.SINDOnews
Sejumlah asosiasi pengusaha pun menyampaikan apresiasi kepada pemerintah. Mereka menilai keputusan ini sebagai langkah bijaksana yang menjaga daya beli Komunitas Secara Keseluruhan.
“Kami mengapresiasi Aturan ini Lantaran mencerminkan Kesejaganan Di kebutuhan Bangsa dan kepentingan Komunitas serta pelaku usaha,” kata Ketua Federasi Perdagangan Di Negeri Apindo sekaligus Ketua Umum Apregindo (Asosiasi Pengusaha Ritel Merek Internasional Indonesia), Handaka Santosa Sabtu (4/1/2025).
“Aturan yang terukur ini tidak hanya Merangsang daya beli Komunitas, tetapi juga mendukung Kemajuan industri Di Di tantangan ekonomi Internasional,” lanjutnya.
Di Di Itu, masa transisi Di tiga bulan yang diberikan pemerintah dinilai sebagai langkah bijak Untuk Menyediakan waktu Untuk dunia usaha Menyusun penerapan Aturan ini secara maksimal.
Handaka juga berharap sosialisasi teknis yang Berencana dilakukan pemerintah bersama asosiasi sektoral dapat memastikan implementasi Aturan berjalan lancar.
Apindo bersama asosiasi sektoral lainnya disebut Handaka telah berkomitmen mendukung pelaksanaan Aturan kenaikan PPN 12% hanya Untuk Produk mewah.
Ia pun percaya bahwa dialog yang erat Di pemerintah dan dunia usaha Berencana menciptakan iklim usaha yang kondusif, memperkuat daya saing industri, serta Merangsang Penyembuhan Peningkatan Ekonomi.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: PPN 12% Cuma Untuk Produk Mewah, Ini Tanggapan Pengusaha