Juru Bicara Kemlu, Roy Rolliansyah Soemirat membantah, PPLN Den Haag, Belanda yang menjadi korban asusila Hasyim Asyari, merupakan diplomat Indonesia. Foto/SINDOnews
Kata Roy, sosok Pewarna juga bukan merupakan pegawai Kemlu maupun KBRI Den Haag. “Kami harus luruskan dan berikan klarifikasi bahwa individu yang bersangkutan bukan diplomat Indonesia, dan bukan pegawai Kementerian Luar Negeri maupun KBRI Den Haag,” kata Roy Untuk keterangannya, Kamis (4/7/2024).
Roy mengatakan, Pewarna adalah warga Bangsa Indonesia yang tinggal Ke Belanda. Lalu Ke Pada kejadian asusila tersebut Pewarna merupakan anggota PPLN Den Haag.
“Anggota PPLN biasanya terdiri Didalam unsur Perwakilan RI dan Kelompok Indonesia Ke Bangsa setempat,” tuturnya.
Diberitakan Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) memberhentikan Hasyim Asy’ari Didalam jabatan Ketua merangkap Anggota Penyelenggara Pemungutan Suara. Fakta-fakta persidangan membuktikan bahwa Hasyim Asy’ari melakukan tindak asusila Di Pewarna, Anggota PPLN Den Haag, Belanda.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito Untuk sidang Perkara Hukum dugaan Kartu Kuning Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (KEPP) Didalam terlapor Penyelenggara Pemungutan Suara Hasyim Asy’ari Ke Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Untuk putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan Didalam pengadu. “Dua, Memutuskan Pembatasan pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Penyelenggara Pemungutan Suara terhitung Sebelum putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito Ke ruang Diskusi utama DKPP, Rabu (3/7/2024).
Ketiga, Majelis DKPP juga meminta kepada Kepala Negara Jokowi Untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari Sebelum putusan ini dibacakan. “Empat, memerintahkan Penyelenggara Pemungutan Suara mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ucapnya.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: PPLN Den Haag Korban Asusila Hasyim Asy’ari Bukan Diplomat Indonesia