Jakarta, CNN Indonesia —
Kepolisian Mengungkapkan telah bersikap tegas Pada Komunitas yang menyalahgunakan sirene dan rotator Hingga jalan raya. Hal tersebut dibuktikan Melewati penindakan Pada ribuan kendaraan bermotor Dari 2021 sampai 2025 dan sebagian Di mereka merupakan oknum pejabat yang merasa punya hak istimewa.
“Karena Itu catatan kami Di 2021-2025 kita sudah menindak itu kurang lebih 2.062 pelanggar. Karena Itu sebenarnya kami sudah melakukan penindakan,” kata Brigjen Faizal, Dirgakkum Korlantas Polri Di situs resmi Korlantas, dikutip Jumat (3/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, penggunaan sirene dan rotator telah diatur secara jelas Di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Sebelumnya, juga tercantum Di Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992. Para pengendara dijerat tilang Di denda Rp250 ribu.
“Penindakannya berupa tilang. Tilang Hingga pasal 287 (ayat 4), itu kurungan 1 bulan, denda Rp250 ribu, dan wajib Untuk dicopot,” ucap dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Faizal menambahkan Pelanggar tidak hanya ditujukan Hingga Komunitas umum, terdapat juga oknum pejabat yang merasa Memiliki privilege atau hak istimewa.
“Campur, pejabat ada, Komunitas juga ada. Sebab mereka merasa Mungkin Saja punya agak pede-pede dikit. Tapi kita minta Di mereka, jalan itu adalah tempat Untuk berempati, tempat kita Untuk saling menghargai,” ucap dia.
Lebih Di itu Korlantas kini telah mengirim surat resmi Hingga satuan kerja Polri Untuk memperketat pengawasan kendaraan dinas. Tujuannya Untuk mencegah penyalahgunaan sirene dan rotator Hingga luar peruntukannya.
Ia menegaskan, Komunitas perlu memahami penggunaan strobo dan sirene hanya diperbolehkan Untuk kendaraan dinas kepolisian atau kendaraan lain yang diatur Di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Komunitas kalau melihat kendaraan dinas seperti yang saya pakai, menggunakan rotator atau sirene, itu tidak masalah. Sebab memang fungsinya Untuk kepentingan dinas,” kata Faizal.
“Tapi yang Karena Itu masalah banyak itu kendaraan ‘preman’, pelat nomornya ‘preman’, pakai strobo Justru sirene,” jelasnya menambahkan.
(ryh/dmi)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Polisi Tindak 2.062 Pelanggar Rotator Dari 2021, Ada Pejabat Kena