loading…
Hanya Di kurun waktu dua pekan, Komdigi mengklaim memblokir total 2.458.934 konten dan situs judi online, Didalam 106.000 Hingga antaranya ditemukan Hingga platform Meta. Foto: Sindonews/Gemini
Hal ini disampaikan langsung Dari Pembantu Kepala Negara Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. Ia memaparkan data tersebut Di berkunjung Hingga kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Hingga Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Langkah pemblokiran masif tersebut dilakukan Komdigi Di periode 20 Oktober hingga 2 November 2025.
“Total situs dan konten yang kami tutup mencapai 2.458.934, Didalam jumlah situs 2,166 sekian juta,” kata Meutya.
Meutya menjelaskan bahwa pemberantasan ini juga menyasar layanan berbagi berkas (file sharing). “Ini memang kadang-kadang file sharing itu tidak semua kontennya judi, tapi harus kita tangani Lantaran juga Hingga situ ada judi online,” ujarnya.
Media Sosial Karena Itu Sarang Utama
Menkomdigi mengungkapkan bahwa sebagian besar konten Yang Terkait Didalam judi online tersebar luas Hingga platform media sosial. Platform ini dinilai menjadi sarana yang mudah Untuk para pelaku Sebagai menjaring korban Lantaran banyaknya jumlah Pemakai Hingga Indonesia.
Berdasarkan data Komdigi, berikut adalah rincian sebaran konten dan situs judi online yang telah ditangani:
Total Pemblokiran: 2.458.934
Situs Web: Disekitar 2,166 juta
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pertempuran Lawan Judol! Komdigi Blokir 2,4 Juta Situs Di 2 Pekan, Meta Paling Banyak!











