Direktorat Jenderal (Ditjen) Perpindahan Penduduk mengungkapkan Merasakan peningkatan proses pidana warga Negeri Foreign (WNA) dan warga Negeri Indonesia (WNI) Di semester I 2024. Foto/Istimewa
Silmy menjelaskan, semester pertama ini pihaknya telah memproses pidana 77 yang terdiri Di WNA dan WNI. Di jumlah tersebut, 29 berkas Perkara Hukum telah dinyatakan lengkap (P21) dan enam Hingga antaranya merupakan Perkara Hukum Hukum tindak pidana ringan.
“Tidak hanya WNA yang kami proses (pidana), ada juga WNI. Ancaman hukuman terberatnya penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar,” kata Silmy Melewati keterangan tertulisnya, yang dikutip Selasa (16/7/2024).
Silmy menyebutkan, Dugaan Pelaku yang dijerat ancaman dimaksud telah melanggar Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian atas percobaan tindak pidana penyelundupan manusia. Perkara Hukum Hukum tersebut ditangani Di Kantor Perpindahan Penduduk Kelas I Khusus TPI Medan dan Kantor Perpindahan Penduduk Kelas II TPI Entikong.
“Penyelundupan manusia menjadi Topik Internasional yang kompleks dan berbahaya, Di dampak yang luas Untuk korban, Kelompok, dan Negeri. Ancaman ini tidak hanya datang Di luar negeri, tetapi juga Di Di negeri. Ini yang kita waspadai,” ujarnya.
Sambil Itu Di 77 Perkara Hukum Hukum, 32 Hingga antaranya atau Disekitar 41 persen Perkara Hukum Hukum adalah pidana atas Kartu Merah Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, Di ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan atau denda paling banyak Rp500 juta.
Menurutnya, pasal ini menjerat orang Foreign yang dokumen perjalanan dan visanya sudah tidak lagi berlaku atau Memperoleh dokumen perjalanan yang ditengarai palsu.
“Saya instruksikan kepada semua jajaran Sebagai menggiatkan operasi secara berkala, perkuat sinergisitas Di APH (aparat penegak hukum) lain. Jangan beri celah orang Foreign Sebagai berbuat kriminal Hingga Negeri kita,” pungkasnya.
(rca)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Perpindahan Penduduk Ungkap Peningkatan Penegakan Hukum Keimigrasian Naik 166 Persen