Kejagung melimpahkan Dugaan Pelaku RD dan Barang Dagangan bukti Yang Terkait Didalam Peristiwa Pidana dugaan tindak pidana Penyuapan kegiatan importasi gula PT SMIP 2020-2023. Foto/SINDOnews/Gedung Kejagung
“Yang Lagi limpah tahap II Hingga KN Pekanbaru atas nama RD,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar Pada dihubungi, Jumat (26/7/2024).
Sambil Itu, Sebagai Dugaan Pelaku Ronny Rosfyandi (RR) selaku Kepala Kantor Daerah (Kanwil) Bea Cukai Riau periode 2019-2021 masih Di tahap pemberkasan.
“Sedangkan RR belum,” ujar Harli.
Di Peristiwa Pidana ini, RD selaku Direktur PT SMIP Ke 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah Didalam memasukkan gula kristal putih.
Dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah Sebagai Lalu dijual Ke pasar Di negeri.
Perbuatan RD diduga bertentangan Didalam Peraturan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Perdagangan juncto Peraturan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya Agar ditemukan adanya kerugian keuangan Bangsa Di kegiatan importasi gula yang dilakukan PT SMIP.
Sambil Itu, Ronny diduga mencabut keputusan pembekuan izin sertifikat PT SMIP. Didalam tujuan PT SMIP bisa mendatangkan Produk Impor gula.
Ronny juga melakukan pembiaran Di Karya Agar PT SMIP Didalam bebas bisa Menerbitkan gula dan yang seharusnya Di pengawasan padahal Sebelumnya Itu kawasan tersebut sudah dibekukan.
Atas perbuatannya, Ronny diduga telah Merasakan sejumlah uang dan Sebab sebanyak 26 ribu ton gula bisa dikeluarkan Didalam gudang kawasan tersebut Didalam tidak sebagaimana mestinya.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Peristiwa Pidana Produk Impor Gula, Kejagung Limpahkan Dugaan Pelaku RD Hingga Kejari Pekanbaru