Jakarta –
Seorang perempuan kesal betul kepada pasangannya. Dia tidak diantar Di bandara.
Mengutip BBC, Kamis (4/7/2024), Lantaran kejadian itu si perempuan ketinggalan pesawat. Efek dominonya, dia gagal Pentas Musik bersama teman-temannya.
Ke Di itu, perempuan tersebut mengajukan gugatan Di Lembaga Proses Hukum Setelahnya pacarnya melanggar “Kesepakatan lisan”, yakni si pacar disebut setuju Sebagai mengantarnya Di bandara, tinggal Di rumahnya, dan merawat anjing-anjingnya.
Menurut sebuah dokumen hukum yang hanya Menyediakan inisial pemohon dan tergugat, wanita tersebut (CL) mengatakan bahwa ia meminta si pacar (HG) Sebagai menjemputnya Di Rumah dan membawanya Di bandara Ditengah pukul 10.00 dan 10.15.
Tetapi, HG tidak melakukannya, katanya kepada Lembaga Proses Hukum Sengketa Selandia Mutakhir, yang menangani gugatan kecil senilai hingga NZD 30.000 (Rp 230 juta).
Dampaknya, CL mengatakan bahwa ia ketinggalan pesawat dan harus menanggung biaya tambahan, termasuk melakukan perjalanan keesokan hari dan memasukkan anjing-anjingnya Di Untuk Markas.
Untuk klaimnya, dia melanjutkan Di menguraikan hal-hal kecil Di ketidaknyamanan yang dia hadapi, termasuk biaya Sebagai layanan antar-jemput Di bandara.
Pasangan itu telah menjalin hubungan Pada enam setengah tahun hingga terjadi perselisihan.
Sebelumnya Perkara Pidana Hukum tersebut ditutup, Lembaga Proses Hukum melihat apakah pacar wanita tersebut telah menandatangani Kesepakatan Sebagai mengantarnya Di bandara dan menjaga anjing-anjingnya.
Lembaga Proses Hukum juga memeriksa apakah pasangan tersebut telah menandatangani Kesepakatan Di mana pacarnya mengatakan bahwa dia Akansegera menanggung biaya Sebagai perjalanan kapal terpisah Sebagai Berkunjung Di putra-putra wanita tersebut.
CL mengatakan bahwa dia membayar ongkos kapal feri miliknya dan pasangannya dan ingin Merasakan penggantian atas biaya tiketnya.
Di syarat bahwa kedua hal tersebut benar, Lembaga Proses Hukum Akansegera melihat apakah pacarnya melanggar Kesepakatan yang dituduhkan.
Lembaga Proses Hukum menyimpulkan bahwa agar sebuah perjanjian dapat ditegakkan, “harus ada niat Sebagai menciptakan hubungan yang mengikat secara hukum”. Sambil Itu, hubungan CL dan HG belum terikat secara hukum.
“Mitra, teman, dan kolega membuat kesepakatan sosial, tetapi tidak Mungkin Saja kesepakatan tersebut dapat ditegakkan secara hukum kecuali jika para pihak melakukan suatu tindakan yang Menunjukkan niat bahwa mereka Akansegera terikat Di janji-janji mereka,” tulis tribunal referee Krysia Cowie Untuk dokumen keputusan.
“Ketika teman gagal menepati janjinya, orang lain Mungkin Saja menderita konsekuensi Keuangan tetapi Mungkin Saja mereka tidak dapat dikompensasi atas kerugian itu,” katanya.
Lembaga Proses Hukum menemukan “sifat Di janji-janji yang diungkapkan sebagai hal yang normal Untuk hubungan yang intim” dan tidak memenuhi syarat sebagai sebuah Kesepakatan.
“Lantaran saya menemukan bahwa para pihak membuat perjanjian mereka Untuk konteks pertemanan, CL tidak Menunjukkan bahwa ia berhak atas kompensasi yang ia cari dan klaimnya ditolak,” imbuh pengadil.
Keputusan Lembaga Proses Hukum diambil Ke bulan Maret, tetapi Mutakhir dipublikasikan Ke hari beberapa hari lalu.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Perempuan Ini Gugat Pasangan Rp 300 Juta gegara Tak Diantar Di Bandara