Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) menolak larangan penjualan rokok Di RPP Kesejajaran. FOTO/dok.SINDOnews
Sebagai salah satu Barang Dagangan yang diperjualbelikan Ke ritel, produk tembakau menyumbang angka pendapatan usaha yang besar Agar aturan ini dipastikan Berencana merugikan usaha. Ke tahun 2023, estimasi total nilai penjualan produk tembakau nasional Ke ritel modern mencapai angka Rp40 triliun.
Baca Juga: Di Tumbuh, Industri SKT Sebaiknya Tak Dibebani Cukai Tinggi
Jika aturan ini disahkan, maka diperkirakan lebih Di setengah jumlah pendapatan tersebut Berencana lenyap. Hal ini Lantaran terdapat ratusan ribu ritel modern yang Berencana terdampak Di aturan tembakau Ke RPP Kesejajaran, khususnya Di Ide larangan penjualan rokok Di zonasi 200 meter Di tempat Belajar dan tempat bermain anak.
Ketua Dewan Penasihat HIPPINDO, Tutum Rahanta, menyayangkan adanya polemik aturan tembakau Ke RPP Kesejajaran yang Pada ini masih Di Sebab Itu perdebatan. Padahal, Untuk Tutum, aturan produk tembakau yang Pada ini berlaku dinilai sudah baik Di sisi peraturan dan implementasinya. Pelaku usaha juga sudah menaati aturan penjualan produk tembakau sesuai ketentuannya.
“Aturan yang berlaku Pada ini Untuk tata cara penjualan rokok itu sudah komprehensif. Di memperketat aturan tembakau Ke RPP Kesejajaran, seperti aturan zonasi 200 meter Di pusat Belajar dan tempat bermain anak, ini Berencana menjadi sangat bias dan menimbulkan ketidakpastian Ke lapangan,” tegas Tutum kepada wartawan.
Di Itu, Tutum juga melihat aturan penjualan produk tembakau yang tercantum Ke RPP Kesejajaran Berencana mengusik keberlangsungan usaha dan aturan yang Sebelumnya Itu sudah berlaku. “(Penjualan) kalau diganggu pasti Berencana berdampak Di timbulnya kesempatan lain. Saya kira nanti (Berencana) timbul (penjualan produk tembakau) Ke pasar gelap dan membludak, Agar pemerintah nanti Berencana sulit Untuk mengontrol peredarannya,” ungkapnya.
Trend Populer ini menegaskan bahwa aturan zonasi 200 meter Untuk penjualan produk tembakau belum tentu dapat dikontrol dampaknya Ke lapangan dan Berencana menimbulkan ketidakpastian usaha. Di karenanya, Tutum menegaskan bahwa jangan sampai ada aturan Terbaru Untuk produk tembakau yang menganggu penjualan peritel.
“Di Barang Dagangan yang dijual (adalah produk) legal, maka sebaiknya diatur saja, tapi jangan sampai ganggu proses penjualannya Ke lapangan. Sekali lagi, implementasi (Di aturan tembakau Ke RPP Kesejajaran) itu Berencana Berpotensi Untuk menimbulkan perdebatan dan ketidakpastian,” terangnya Ke Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Tutum menjelaskan Di sisi peritel, alasan penolakan pasal karet ini juga didorong Di rasa kekhawatiran jika terjadi penindakan petugas yang Berpotensi Untuk merazia penjualan produk tembakau nantinya. Hal ini juga Berpotensi Untuk menganggu kehidupan peritel, Sambil produk tembakau merupakan Barang Dagangan yang menyumbang penerimaan Untuk Negeri Di angka yang signifikan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pengusaha Ritel Tolak Zonasi Larangan Penjualan Rokok Di RPP Kesejajaran