Wacana Keputusan Di bentuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gas Bumi Sebagai Kebutuhan Di Negeri menjadi Keputusan yang ditunggu-tunggu pelaku industri. FOTO/dok.SINDOnews
Ketua Umum HKI Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) Sanny Iskandar Mendukung Di Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gas Bumi Sebagai Kebutuhan Di Negeri yang Terbaru saja disetujui Dari Pemimpin Negara Indonesia. Menurutnya Wacana aturan Terbaru yang Berencana dikeluarkan tersebut Berencana Memberi manfaat sangat besar Untuk kemajuan dan keberlangsungan sektor industri Di negeri.
“Apresiasi kami Di HKI kepada Bapak Pemimpin Negara Joko Widodo atas Wacana yang sangat baik ini. Regulasi ini Berencana menjadi tonggak penting Di upaya bangsa Sebagai menjamin pasokan energi yang stabil dan berkelanjutan Untuk sektor industri yang berkembang Hingga Indonesia,” ujar Sanny Di pernyataannya, Sabtu (13/7/2024).
Baca Juga: Pasokan Gas Bergantung LNG, Inisiatif HGBT Bakal Hadapi Banyak Tantangan
“Ini adalah wujud nyata Di komitmen pemerintah Sebagai mendukung industri nasional Melewati penyediaan energi yang handal dan terjangkau. Kami yakin bahwa Bersama adanya regulasi ini, industri-industri Hingga kawasan industri Berencana mampu beroperasi Bersama lebih efisien dan produktif,” Imbuhnya.
Sebelumnya Itu Pejabat Tingginegara Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa Ke Ratas Pembantu Presiden Pejabat Tingginegara Hingga Istana Negeri, Senin (8/7), Pemimpin Negara Joko Widodo menyetujui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gas Bumi Sebagai Kebutuhan Di Negeri. Penyusunan RPP tersebut Di lain bertujuan Sebagai mewujudkan kemandirian Industri Di negeri Di Meningkatkan kemampuan dan daya saing, menjamin ketersediaan dan penyaluran gas bumi Sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong industri Di negeri dan sumber energi, mewujudkan industri hijau, serta Meningkatkan Penanaman Modal Di Negeri dan menciptakan lapangan kerja.
Sanny mengapresiasi langkah Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita sebagai pembina sektor industri yang terus mengupayakan lahirnya Keputusan-Keputusan yang menjaga kekompetitifan sektor industri Di negeri Hingga Ditengah persaingan ekonomi Internasional yang ketat. Juga apresiasi kepada Kementerian Yang Berhubungan Bersama lainnya yang telah bersama-sama merembugkan peraturan tersebut.
“Kami mengapresiasi langkah Bapak Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita. RPP tentang Gas Bumi Sebagai Kebutuhan Di Negeri ini diharapkan dapat Memberi kepastian energi Untuk sektor industri, yang merupakan tulang punggung perekonomian nasional. Bersama adanya regulasi ini, industri-industri Hingga Indonesia Berencana Merasakan prioritas Di pemenuhan kebutuhan gas bumi, Supaya dapat mendukung keberlangsungan operasional dan peningkatan daya saing industri nasional Hingga kancah Internasional,” jelas Sanny.
Sanny menjelaskan Di pembahasan Bersama Pejabat Tingginegara Perindustrian, diharapkan kawasan industri dapat membentuk konsorsium yang terdiri Di beberapa kawasan industri Sebagai mendatangkan/importasi gas guna kebutuhan industri. Tetapi, Apabila Di perhitungan biaya lebih ekonomis menggunakan gas Di negeri, maka dipilih opsi yang lebih ekonomis
Menurut Sanny, setidaknya Berencana ada tiga manfaat utama Untuk perekonomian Indonesia Di pelaksanaan RPP tentang Gas Bumi Sebagai Kebutuhan Di Negeri, yaitu kepastian pasokan energi, Mendorong Penanaman Modal Di Negeri masuk dan Dukungan Di industri hijau.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pengusaha Kawasan Industri Apresiasi RPP tentang Gas Bumi Sebagai Kebutuhan Domestik