loading…
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) buka suara soal penetapan UMP DKI Jakarta Di 2026 yang Merasakan kenaikan 6,17% menjadi Rp5.729.876. Foto/Dok
Di penetapan tersebut, Pemprov DKI Jakarta menggunakan nilai alfa sebesar 0,75 sebagai dasar perhitungan UMP 2026. Akan Tetapi, Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo ) menilai kenaikan UMP tersebut perlu dicermati secara sangat hati-hati.
Baca Juga: Daftar UMP 2026 Di 36 Provinsi, Siapa Paling Besar?
Ketua Umum Apindo, Shinta W Kamdani mengungkapkan, tidak semua sektor usaha berada Di Kemakmuran yang cukup kuat Untuk menyerap tambahan biaya akibat kenaikan upah minimum. Ia menilai kenaikan UMP harus dijalankan secara proporsional.
“Dunia usaha memahami bahwa Aturan pengupahan Memiliki tujuan fundamental Untuk melindungi pekerja dan menjaga daya beli Kelompok. Akan Tetapi demikian, Aturan tersebut perlu dijalankan secara hati-hati dan proporsional, agar tetap selaras Didalam kemampuan dunia usaha serta beragamnya Kemakmuran ketenagakerjaan Di setiap Lokasi,” ujarnya, Kamis (25/12/2025).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pengusaha Buka Suara Soal Kenaikan UMP DKI Jakarta 2026 Karena Itu Rp5,72 Juta











