PPATK Di Menyimak transaksi mencurigakan yang Masuk Bagi Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak 2024, Selasa (23/7/2024). Foto/Ilustrasi/SINDOnews
“Tugas, fungsi dan kewenangan PPATK adalah mengejar uang hasil kejahatan. Di Pengalaman Hidup Sebelumnya Itu beberapa Perkara Hukum Hukum Menunjukkan bahwa ada uang hasil kejatahan yang digunakan Bagi Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak,” kata Koordinator Kelompok Humas PPATK, M Natsir Kongah Pada dikonfirmasi SINDOnews, Selasa (23/7/2024).
Natsir masih enggan membeberkan secara detail ada tidaknya aliran uang mencurigakan yang Masuk untik Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak 2024. Ia menjelaskan bahwa PPATK hingga Pada ini masih melakukan pemantauan. Jika ditemukan adanya transaksi mencurigakan, kata dia, bakal dilaporkan Di aparat penegak hukum.
“Kami masih terus Menyimak. Hasilnya kita sampaikan kepada penyidik,” jelas Natsir.
Sebelumnya Itu, Direktorat Tindak Pidana Psikotropika (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri menegaskan bakal menggandeng PPATK Bagi menelusuri dan memeriksa aliran dana peserta Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak 2024. Upaya ini Bagi mencegah transaksi Psikotropika Bagi keperluan politik atau disebut narkopolitik.
“Ya, pasti kita cegah kan terbukti sudah dapat narkopolitik Pada Pemilihan Umum 2024. Nanti kita Di PPATK baca semua aliran, jangan dibuka sekarang,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak 2024, PPATK Bidik Aliran Uang Hasil Kejahatan