loading…
MK memutuskan Sebagai tidak dapat Memperoleh uji materi Di Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Bangsa yang tidak mengatur Yang Terkait Bersama larangan wamen rangkap jabatan. Penyebabnya, Pemohon meninggal dunia. Foto/Dok SindoNews
Untuk pertimbangannya, MK tidak dapat Memperoleh gugatan lantaran Pemohon sebagai pihak yang Merasakan kerugian konstitusional meninggal dunia . “Peristiwa Pidana Nomor 21 Tahun 2025, berkenaan Bersama kedudukan hukum para pemohon Mahkamah Memperoleh bukti bahwa Pemohon Juhaidy Rizaldy Roringkon telah meninggal dunia berdasarkan surat keterangan Untuk Puskesmas Dr Suyoto Jakarta Di tanggal 22 Juni 2025 pukul 12.55 WIB,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra Untuk sidang Di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2025).
Saldi mengatakan, berkenaan Bersama kedudukan hukum Pemohon yang telah meninggal dunia tidak dapat dipertimbangkan Bersama Detail. Sebab, syarat anggapan kerugian hak konstitusional yang dimiliki Bersama Pemohon Untuk permohonan pengujian undang-undang Di MK harus relevan dan berkesinambungan Bersama keberadaan Pemohon.
Baca Juga: Kepala PCO: Rangkap Jabatan Pembantu Kepala Negara dan Wamen Tak Langgar Putusan MK
“Mengingat syarat lain yang juga harus dipenuhi Sebagai dapat diberikan kedudukan hukum Bagi Pemohon adalah apabila permohonan dikabulkan maka anggapan kerugian hak konstitusional yang dialami Bersama Pemohon tidak lagi terjadi atau tidak Berencana terjadi,” ujarnya
Karena Itu, disebabkan Pemohon telah meninggal dunia maka seluruh syarat anggapan kerugian yang didalilkan Pemohon Untuk menjelaskan kedudukan hukum yang bersifat kumulatif tidak terpenuhi.
Sebagai diketahui, Juhaidy sebagai Pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 23 Aturantertulis Kementerian Bangsa yang berbunyi, “Pembantu Kepala Negara dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat Bangsa lainnya sesuai Bersama peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi Di perusahaan Bangsa atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai Untuk Biaya Pendapatan Belanja Bangsa dan/atau Biaya Pendapatan Belanja Lokasi”.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pemohon Meninggal Dunia, MK Gugurkan Gugatan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan