loading…
Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara Hasyim Asyari didampingi jajaran komisioner Penyelenggara Pemungutan Suara Menyediakan keterangan pers Yang Terkait Di pemberhentian dirinya Untuk sidang putusan dugaan Pelanggar KEPP Dari DKPP Di Gedung Penyelenggara Pemungutan Suara, Jakarta, Rabu (3/7/2024). FOTO/MPI/ARIF JULIANTO
“Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai Di Aturantertulis No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pemimpin Negara telah menandatangani Keppres No. 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian Di tidak hormat saudara Hasyim Asy’ari sebagai Anggota Penyelenggara Pemungutan Suara masa jabatan tahun 2022-2027,” kata Koordinator Staf Khusus Pemimpin Negara Ari Dwipayana Untuk keterangannya, Rabu (10/7/2024).
Sebelumnya, Pemimpin Negara Jokowi Menyambut Baik perihal Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat (DKPP) yang memberhentikan Hasyim Asy’ari Di jabatan Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara akibat terbukti melanggar kode etik.
“Pemerintah menghormati kewenangan DKPP Untuk memutuskan,” kata Jokowi Di RSUD Sinjai, Sulawesi Selatan, Kamis (4/7/2024).
Jokowi memastikan Pemungutan Suara Lokal serentak 2024 Berencana berjalan Di baik Walaupun Hasyim dicopot Di jabatannya.
“Dan pemerintah juga Berencana memastikan bahwa Pemungutan Suara Lokal dapat berjalan Di baik, lancar, jujur dan adil,” kata Jokowi.
Sebagai diketahui, DKPP memberhentikan Hasyim Asy’ari Di jabatan Ketua merangkap Anggota Penyelenggara Pemungutan Suara. Fakta-fakta persidangan membuktikan bahwa Hasyim Asy’ari melakukan tindak asusila Pada Pewarna, Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito Untuk sidang Peristiwa Pidana dugaan Pelanggar Kode Etik Penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat (KEPP) Di teradu Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara Hasyim Asy’ari Di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pemimpin Negara Jokowi Resmi Berhentikan Tidak Hormat Hasyim Asy’ari sebagai Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara