loading…
Istana Lewat Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Officer (PCO) Hasan Nasbi mengungkapkan rangkap jabatan sejumlah Wakil Pejabat Tingginegara (Wamen) Tim Pejabat Tingginegara Merah Putih tidak menyalahi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Dok Sind
“Hingga Di Ini pemerintah tidak ada menyalahi amar-amar putusan MK. Kalau kita bicara putusan MK, tidak ada yang disalahi Bersama pemerintah,” kata Hasan Hingga Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Kamis (24/7/2025).
Hasan pun meminta semua pihak membaca kembali putusan MK. Dia juga meyakini pemerintah tidak menyalahi putusan yang diterbitkan MK tersebut. Menurutnya, pihak yang dilarang melakukan rangkap jabatan hanya Pejabat Tingginegara dan kepala badan pemerintah. Sedangkan rangkap jabatan wamen sudah dilakukan Dari lama.
“Sebelumnya-Sebelumnya juga ada wamen yang Karena Itu komisaris. Yang tidak boleh itu cuma anggota Tim Pejabat Tingginegara selevel Pejabat Tingginegara atau kepala badan atau kepala kantor. Kalau wamen juga Sebelumnya ada wamen yang komisaris Hingga beberapa BUMN. Ini sudah berjalan juga,” jelasnya.
Baca Juga: MK Larang Wamen Rangkap Jabatan, Komisi VI Lembaga Legis Latif: Harus Dijalankan Tanpa Terkecuali
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mempertegas bahwa wakil Pejabat Tingginegara (wamen) dilarang merangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris Badan Usaha Milik Bangsa (BUMN) dan perusahaan swasta. MK menegaskan itu Di putusan Nomor 21/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Hingga Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (17/7/2025).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pemerintah Tidak Menyalahi Amar Putusan MK