Muhamad Nur Purnamasidi, Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat RI Fraksi Golkar. Foto: Istimewa
Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat RI, Fraksi Golkar
Di ini, Belajar Indonesia Berjuang Didalam masa Di mana peningkatan Mutu dan keprofesionalitasan para pendidik terhalangi Didalam benturan sertifikasi yang belum juga dituntaskan Didalam Pemerintah terutama Kementerian Belajar, Kebudayaan, Eksperimen dan Keahlian ( Kemendikbudristek ).
baca juga: Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Dorong Percepatan Sertifikasi Guru
Data yang ada menggambarkan bahwa persentase guru bersertifikat pendidik Menunjukkan adanya penurunan yang cukup signifikan, Didalam yang awalnya 46 % menjadi 44 %, yang terjadi Di rentang waktu Di tahun 2019 hingga tahun 2023. Hal ini mengakibatkan lebih Didalam satu juta guru masih menunggu dan terkatung-katung menanti adanya terobosan sertifikasi yang disiapkan Didalam pemerintah Melewati sistem Mutakhir yang persoalannya belum juga terselesaikan.
Krisis guru Di ranah Belajar yang terjadi Di ini pastinya tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dan sangat dipengaruhi Didalam seluruh komponen Belajar yang ada baik Ke Mutu dan pemerataan penyebaran guru, peningkatan kurikulum Belajar, serta sejauh mana dampak Pemberian Keputusan pemerintah baik Di Daerah pusat maupun Di Lokasi Di Memberi Penghargaan Ke guru.
Sistem Mutakhir yang telah disiapkan Didalam pemerintah Memberi tawaran kepada para guru Melewati kegiatan belajar mandiri Di platform merdeka mengajar yang juga disertai Didalam Langkah uji kompetensi. Langkah ini menjadi salah satu strategi pemerintah Di upaya Memberi sertifikasi Untuk para guru yang telah memenuhi syarat Memperoleh sertifikasi pendidik.
Sebagaimana yang tertuang Di Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang disyahkan Ke 30 Desember 2005. Dijelaskan Di pasal 8 yang Berkata guru wajib Memperoleh Seleksi akademik, kompetensi sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta Memperoleh kemampuan Untuk mewujudkan Belajar nasional.
Berikutnya Ke pasal 11 ayat (1) juga Berkata bahwa sertifikat pendidik hanya diberikan kepada tenaga pendidik atau guru yang telah memenuhi persyaratan. Adapun persyaratan memperoleh sertifikat menurut pasal 9 tersebut salah satunya ialah guru harus Memperoleh Seleksi Belajar tinggi minimal Langkah Strata Satu (S-1) atau Langkah Diploma Empat (D-4).
Dasar hukum lain yang menjadi kewajiban sertifikasi Untuk para guru juga tertuang Di Peraturan Pembantu Presiden Tim Menteri Belajar, Kebudayaan, Eksperimen, dan Keahlian Nomor 54 Tahun 2022 yang Berkata bahwa Untuk pemenuhan guru yang profesional, perlu dilakukan sertifikasi Pada guru yang telah diangkat Akan Tetapi belum Memperoleh sertifikat pendidik yang bertujuan Untuk Memberi pengakuan kepada guru Di jabatan sebagai tenaga profesional Ke satuan Belajar Di pemenuhan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai Didalam Syarat peraturan perundang-undangan.
Adapun syarat yang menjadi acuan Di melakukan sertifikasi juga tertuang Di Permendikbudristek pasal (5), yang Di antaranya ialah guru yang ingin Memperoleh sertifikasi haruslah berstatus sebagai guru Di jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru Di 3 (tiga) tahun terakhir.
Samping Itu mereka harus Memperoleh Seleksi akademik sarjana atau sarjana terapan, Memperoleh nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan sesuai Didalam Syarat peraturan perundang-undangan, belum mencapai batas usia 58 tahun Ke tahun yang berkenaan berdasarkan Syarat peraturan perundang-undangan.
Atas dasar Seleksi tersebut, sangat berbeda Didalam apa yang terjadi hingga per bulan Juli 2024, yakni masih banyak guru yang telah terkualifikasi akademik sarjana atau sebanyak 1,6 juta guru masih belum juga tersertifikasi. Di Di itu, jumlah guru yang Berencana memasuki masa pensiun juga terbilang sangat besar jika dibandingkan Didalam konsistensi direktorat Belajar Di melakukan sertifikasi Supaya Kemakmuran ini sangat mempengaruhi proses sertifikasi jika dilihat sebagai prasyarat Di melakukan sertifikasi.
Sampai Sekarang masih banyak guru yang belum juga terpanggil Di Memperoleh sertifikasi, antrean yang cukup panjang Di proses Memperoleh sertifikasi menjadi kendala yang belum juga terselesaikan terutama Untuk mereka yang telah Memberi pengabdiannya Di dunia Belajar Di kurun waktu yang cukup lama.
Tertuang Di Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 bahwa sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Proses ini mengajak pemerintah dan pemerintah Lokasi Untuk wajib menyediakan Dana guna peningkatan Seleksi akademik dan sertifikasi pendidik Untuk guru Di jabatan yang diangkat Didalam satuan Belajar yang diselenggarakan Didalam pemerintah, pemerintah Lokasi, dan Kelompok.
Adapun waktu yang menjadi jaminan Di melaksanakan Langkah sertifikasi pendidik ialah 12 bulan Setelahnya berlakunya Undang-Undang tentang Guru. Akan Tetapi, regulasi tersebut masih belum Memberi kesempatan Untuk para guru Untuk bisa Memperoleh sertifikasi sebagai tenaga pendidik. Untuk mereka sertifikasi tersebut bukan hanya sebagai sarana Di Memperoleh tunjangan sertifikasi guru, melainkan sebagai bentuk legalitas pemerintah Di Memberi pengakuan sebagai tenaga pendidik profesional Untuk para guru.
baca juga: Apa Itu Sertifikasi Guru? Begini Syarat, Cara Mengurus, dan Besar Tunjangannya
Kemakmuran ini menjadi perhatian yang cukup serius Lantaran proporsi guru yang telah tersertifikasi dan Memperoleh Keadaan masih sedikit Supaya Berencana berdampak Ke Mutu Belajar Di masa yang Berencana datang, terutama Di mewujudkan tujuan Belajar nasional dan capaian target Indonesia Emas 2045.
Sertifikasi pendidik merupakan salah satu Langkah pemerintah yang disiapkan Didalam tujuan Untuk Meningkatkan mutu guru Di Memberi bentuk pembelajaran yang berkualitas. Samping Itu, Langkah sertifikasi ini juga dirancang sebagai upaya Untuk peningkatan Keadaan Untuk para guru Supaya dapat Memberi Mutu Belajar yang berkelanjutan dan kelayakan guru Di mencapai tujuan Belajar nasional, Meningkatkan proses dan mutu hasil Belajar, Meningkatkan martabat guru dan profesionalitas guru.
Menjadi sangat perlu Untuk diperhatikan Lantaran pemberian pengakuan Untuk para guru Melewati sertifikasi pendidik Untuk Memberi jaminan tertulis bahwa mereka telah memenuhi syarat Di menjadi pendidik profesional sebagai seorang guru. Sebagai tenaga pendidik, seorang guru haruslah Memperoleh kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi sosial.
Pemenuhan Seleksi akademik memang cukup jelas, Akan Tetapi penguasaan kompetensi sebagai tenaga pendidik profesional harus dibuktikan Didalam sertifikat pendidik. Adapun yang dimaksud Didalam kompetensi pedagogik Di lain ialah upaya Di memahami peserta didik, merancang pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran dan Membuat peserta didik Untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pemerintah Gagal, Sertifikasi Belum Tuntas, Kompetensi Guru Diperjuangkan