Kemenkeu telah membuat klasterisasi peta jalan atas Kebugaran BUMN, sesuai Bersama Penampilan keuangan dan kepentingan mandat pemerintah. Foto/Dok
Pembantu Ri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan, peta jalan yang sudah dibentuk bersama Kementerian BUMN menetapkan klasterisasi pengelolaan BUMN menjadi 4 kuadran. Pertama, Kuadran 2 yakni BUMN Bersama mandat pemerintah dan Penampilan keuangan yang tinggi.
Lalu Kuadran 1 yaitu BUMN Bersama mandat pemerintah tinggi, Tetapi Penampilan keuangan rendah, Kuadran 4 adalah BUMN Bersama mandat pemerintah rendah Tetapi Penampilan keuangan tinggi, terakhir Kuadran 3 adalah BUMN Bersama mandat pemerintah dan Penampilan keuangan rendah atau non-core.
“Roadmap Ke depannya diharapkan bahwa BUMN tersebut masih tetap dimiliki pemerintah, tapi juga bisa dilakukan privatisasi Bagi Kejuaraan dan juga Bagi melakukan Kejuaraan yang sehat Bersama swasta,” ungkap Sri Mulyani Untuk Diskusi Bersama Komisi XI Wakil Rakyat RI Yang Berhubungan Bersama Pengantar Pendalaman PMN APBN 2024, Senin (1/7/2024).
Sri Mulyani awalnya, membagi BUMN menjadi 4 klaster. Pertama adalah BUMN yang Memperoleh strategic value dan welfare creator. Jenis BUMN seperti ini bisa dimiliki sepenuhnya Bersama pemerintah dan dapat dilakukan privatisasi, holdingisasi, penggabungan atau peleburan.
Lalu, kategori kedua adalah BUMN yang hanya Memperoleh strategic value. Menurut dia, BUMN kategori ini bisa dimiliki mayoritas Bersama pemerintah, Tetapi masih bisa direstrukturisasi ataupun digabungkan dan diprivatisasi.
Sri Mulyani mengatakan, kategori ketiga adalah BUMN yang Memperoleh surplus creator. Dia mengatakan BUMN ini tidak harus dimiliki mayoritas Bersama pemerintah.
Lalu Iamelanjutkan, kategori keempat adalah BUMN yang non-core, dimana pemerintah bisa menutup BUMN kategori keempat ini.”Bagi yang non-core secara teoritis pemerintah bisa tidak memilikinya, Sebab mandat pembangunannya kecil dan performanya tidak bagus,” ujar dia.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pemerintah Buat Road Map Klaster BUMN Sakit, Bisa Ditutup dan Likuidasi