loading…
Wakil Ketua Komnas Hak Fundamental Bidang Eksternal Putu Elvina mengungkapkan pembatasan penggunaan gadget merupakan salah satu upaya memutus Peristiwa Pidana Child Grooming yang terjadi Di Indonesia. Foto: Ilustrasi/Dok Sindonews
Hal ini disampaikan Komnas Hak Fundamental Di forum Pertemuan Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII Wakil Rakyat RI, Senin (2/2/2026). Pertemuan ini Merundingkan secara khusus mengenai Peristiwa Pidana Child Grooming.
“Child grooming Di beberapa Bangsa itu diatasi Didalam pembatasan gadget,” kata Elvina.
Baca juga: Rieke Diah Pitaloka Emosional Bahas Child Grooming, Singgung Peristiwa Pidana Aurelie Moeremans
Dia mencontohkan bagaimana upaya ini telah dilakukan Didalam pemerintah Australia Di memutus Peristiwa Pidana Child Grooming. Sayangnya, Indonesia sendiri belum menerapkan hal tersebut.
Kendati demikian, dia memandang pembatasan gadget memang diperlukan jika tak ingin ada Peristiwa Pidana yang sama Di Setelahnya Itu hari. Komnas Hak Fundamental menyerahkan sepenuhnya kepada pembuat undang-undang, Di Situasi Ini pemerintah dan Wakil Rakyat Mengkaji dibuat sebuah regulasi Sebagai mengaturnya.
“Didalam Sebab Itu kalau Setelahnya Itu kita ingin memutus rantai, selain Pembelajaran Yang Terkait Didalam penggunaan gadget Supaya anak-anak tidak menjadi korban grooming, tapi pembatasan itu perlu dilakukan secara regulasi,” ujarnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pembatasan Gadget Salah Satu Upaya Putus Peristiwa Pidana Child Grooming











