Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pph (NPWP) berakhir hari ini, Minggu (30/6/2024). FOTO/dok.SINDOnews
Direktur Jenderal Pph (DJP) Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengatakan bahwa pemadanan NIK-NPWP ini bakal digunakan sebagai nomor Untuk bertransaksi Di DJP Di core tax administration system.
Suryo menjelaskan, jika wajib Pph Berpeluang Merasakan kendala Di mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP jika tidak segera memadankan NIK-nya sebagai NPWP hingga batas waktu 30 Juni 2024. Adapun, salah satu kendala yang dimaksud adalah Di ingin memenuhi kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Pph.
“Sebab Di penerapan core tax kami Berencana gunakan ini sebagai nomor Untuk bertransaksi Di DJP. Dan kami terus kerja sama Di Dukcapil Untuk lakukan pemadanan Di sisa 12,3 juta yang Di ini belum padan betul,” jelas Suryo Di konferensi pers APBN, dikutip Minggu (30/6/2024).
Sebagai informasi, integrasi atau pemadanan NIK sebagai NPWP sudah mulai diterapkan Dari 14 Juli 2022 lalu. Implementasi NIK sebagai NPWP ini merupakan langkah strategis pemerintah Untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien.
Tujuan utamanya adalah Untuk menerapkan sistem Single Identity Number (SIN) Di mana satu nomor identitas dapat digunakan Untuk berbagai keperluan administrasi, termasuk perpajakan.
Sistem SIN ini diharapkan dapat Memperbaiki efisiensi dan efektivitas administrasi Pph Di mengintegrasikan data wajib Pph Di satu sistem terpusat. Di Sebab Itu, pemerintah dapat Menyimak dan mengawasi kewajiban perpajakan Komunitas Di lebih mudah dan akurat.
Di jangka panjang, diharapkan langkah ini Berencana Memperbaiki kepatuhan Pph Di kalangan Komunitas Di sistem yang lebih mudah diakses dan dipahami. Di Samping Itu, integrasi data juga memungkinkan adanya penegakan hukum yang lebih tegas Pada wajib Pph yang tidak patuh.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pemadanan NIK-NPWP Terakhir Hari Ini, Pembatasan Berlaku Untuk yang Tidak Patuh