Jakarta, CNN Indonesia —
Salah satu bidikan kepolisian Sebagai Peristiwa Pidana Pelanggar lalu lintas Yang Terkait Bersama pelat nomor adalah tidak terpasang Ke Dibagian Dibelakang.
Lantas, jika pelat nomor jatuh tanpa disadari dan hilang, apakah tetap ditilang?
Sebagai diketahui pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan legalitas resmi yang diberikan kepolisian Sebagai sebuah kendaraan bermotor. Pabrikan kendaraan bermotor sendiri menyediakan dua dudukan pelat nomor yaitu Ke Di dan Ke Dibelakang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ke sisi lain, sejumlah pengendara roda dua kadang terlihat tidak menggunakan pelat nomor Dibelakang, tapi sebetulnya itu bukan serta merta hanya ingin terlihat berbeda. Di beberapa Peristiwa Pidana, ada juga pengendara yang Merasakan sial yaitu baut pelat nomor lepas, Lalu TNKB tersebut jatuh tanpa disadari.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan polisi sebetulnya punya standarisasi Sebelumnya melakukan tilang.
Pada menemukan Peristiwa Pidana demikian, kata Ojo, petugas terlebih dahulu Akansegera menanyakan sebab mengapa pengendara tak menggunakan pelat Dibelakang. Bersama sana, polisi Akansegera menilai apakah pengendara itu berkata jujur, atau hanya modus Sebagai menghindari tilang.
“Tapi kami Ke jalan juga bisa paham mana yang modus mana yang betul-betul hilang, selektif lah,” kata Ojo Lewat pesan singkat.
Ia menegaskan pengendara yang tidak bisa secara sembarang Memberi alasan sepeda motornya tak Memiliki pelat nomor Dibelakang. Menurutnya semua alasan perlu dibuktikan secara logika Sebagai mencegah prilaku yang sama Dari pengendara lain.
“Kalau ngaku jatuh semua, tidak berhasil dong penindakan. Kan bisa segera minta cetak ulang Ke Samsat Bersama Menunjukkan STNK kalau memang hilang betul Agar tidak dibiarkan kosong. Jangan sampai alasan, pagi belum sempat, banyak alasan pastinya nanti,” ucap Ojo.
Ojo melanjutkan pengendara dianjurkan Sebagai segera membuat pelat nomor Terbaru jika TNKB terpasang benar-benar hilang. Kata dia cetak ulang TNKB mudah dilakukan Ke Samsat.
Bersama Detail, Ojo mengungka Ke beberapa Pelanggar Yang Terkait Bersama pelat nomor yang dapat menjadi incaran polisi Sebagai ditindak.
Pertama hanya memasang pelat nomor Ke Di, tapi yang Dibelakang tidak dipasang.
Lalu pemasangan pelat nomor tidak Ke tempat semestinya, misal Ke sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua kerap dijumpai pelat nomor menempel Ke area sepatbor Di atau kolong sepatbor Dibelakang, dan Ke Kendaraan Pribadi pengemudi kerap memasang pelat Ke Di kabin Didekat dasbor maupun kaca Dibelakang.
Berikutnya tilang juga Akansegera dilakukan bila pengendara kedapatan memodifikasi tampilan pelat nomor, atau sekadar menutupi angka pelat Sebagai menghindari jerat tilang CCTV atau ETLE.
Menurut Ojo penggunaan pelat nomor tak sesuai spesifikasi dan diletakkan tidak Ke tempatnya adalah bentuk Kesalahan Individu.
Mereka Dikatakan melanggar Pasal 280 Undang-Undang LLAJ (Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan). Bunyinya, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor Ke Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan Dari Kepolisian Negeri Republik Indonesia.
Lalu Pasal 68 ayat 1 Undang-Undang LLAJ (Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), yaitu Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan Ke Jalan wajib dilengkapi Bersama Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Tanda Nomor Kendaraan.
Pengendara juga dapat dikenakan Pembatasan yaitu pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
(ryh/mik)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Pelat Nomor Dibelakang Jatuh dan Hilang, Apakah Tetap Kena Tilang?