Pansus Angket Haji Akansegera Melakukan Pertemuan perdana, Rabu (17/7/2024) besok, Di Ditengah masa reses Dewan Perwakilan Rakyat. FOTO ILUSTRASI/SINDOnews/MASYHUDI
Jurnalis Sindonews.com
BOLA Pansus Haji menggelinding kencang. “Pansus bakal bekerja cepat, Malahan Akansegera bekerja Di masa reses,” demikian cetus Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Di Gedung Senayan, Jakarta, Selasa (16/7/2024).
Cak Imin memang bukan sembarang orang Di balik Permasalahan panas seputar Pansus Haji ini. Selain labelnya sebagai ketua Regu pengawas haji Dewan Perwakilan Rakyat, Cak Imin adalah penggerak utama, Malahan bisa dimafhumi inisiator atas lahirnya pansus. Sebagai Aktor Atau Aktris sentral, wajar jika Cak Imin sebegitu ngotot plus Memperoleh target besar. Mulai Rabu (17/7/2024), Ketua Umum PKB ini Malahan mangajak para anggota Pansus Haji yang terdiri Di delapan fraksi langsung gaspol dimulai Bersama menyusun peta jalan (road map). Bagi Cak Imin, Pansus harus tetap bisa aktif meski masa reses telah mulai 12 Juli lalu dan Mutakhir rampung 15 Agustus mendatang.
Strategi Cak Imin ini pun diamini para anggota pansus seperti Wisnu Wijaya Di Fraksi PKS. Sesuai Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat tentang Tata Tertib Di Pasal 189, masa kerja pansus dibatasi 60 hari. Meski tergolong mepet, para penggerak pansus itu optimistis masa dua bulan cukup Bagi bekerja.
Lantas apa target utama dibuatnya Pansus Haji hingga para anggota Dewan Perwakilan Rakyat melakukan hal tak lazim, yakni rela ngantor Di Di reses? Ditilik Di cara kerjanya yang seolah kejar tayang ini, sangat Mungkin Saja dugaan penyimpangan penyelenggaran haji Di bawah komando Kementerian Agama dinilai sangat gawat. Pembahasan mendesak pun menjadi jalan final, meski pemulangan seluruh jemaah haji Indonesia Mutakhir benar-benar berakhir Ke 23 Juli mendatang.
Pansus atau panitia khusus sebenarnya bukan hal aneh. Merujuk regulasinya, pansus menjadi hak Dewan Perwakilan Rakyat Bagi Mengejar pelaksanaan undang-undang atau Keputusan eksekutif yang Disorot keliru. Sistem kontrol ini menjadi keniscayaan Di Bangsa Sistem Pemerintahan, terutama Bagi mewujudkan keadilan bersama.
Dewan Perwakilan Rakyat menganggap ada sederet masalah krusial Di penyelengaraan haji tahun ini. Di Di yang paling merugikan jemaah haji adalah soal alokasi kuota tambahan 20.000 Di Arab Saudi, sempitnya tempat tidur Di Mina, layanan katering hingga Keputusan visa ziarah yang membuat banyak jemaah umrah belum kembali Di Indonesia.
Malahan sebagian kalangan Dewan Perwakilan Rakyat mensinyalir, ada praktik Penyalahgunaan Jabatan Di balik Keputusan Kemenag yang Memberi separuh kuota tambahan kepada jemaah haji khusus. Sebab merujuk pasal 64 Perundang-Undangan No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, jatah jemaah haji khusus hanya dipatok 8%. Atas dugaan ini pun, Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) pun telah menggaransi siap mendampingi kerja-kerja penyelidikan pansus jika diminta.
Yang Berhubungan Bersama tudingan Penyalahgunaan Jabatan ini, Kementerian Agama (Kemenag) telah membantah keras. “Betul ada situasi teknis yang Setelahnya Itu kita simulasikan seperti itu. Dari Sebab Itu bukan dijual,” tandas Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief, Senin (15/7/2024).
Sorotan dan bantahan ini memang terasa Lebihterus keras belakangan ini. Akan Tetapi Di konteks Sistem Pemerintahan, Trend Populer ini adalah Pada Di proses yang harus dilalui sebagai upaya Bagi menjernihkan masalah. Seterang-terangnya.
Publik sangat menunggu Pansus Haji ini berjalan Bersama transparan dan optimal. Tak hanya itu, kendati Memperoleh hak angket atau kewenangan Mengejar, sudah seharusnya Pansus Haji tetap mengedepankan cara-cara yang bijak. Hindari pola-pola penggiringan opini, termasuk penghakiman.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pansus Haji: Nurani, Bangku atau Money?