Jakarta –
Pembantu Presiden Pembantu Presiden Kesejaganan Budi Gunadi Sadikin menilai daftar inventaris masalah (DIM) Rancangan Rancangan Undang Undang Pengawasan Terapi dan Minuman (RUU POM) secara keseluruhan sudah tercantum Di sejumlah regulasi lain, yakni Undang Undang Kesejaganan No 17 Tahun 2023 dan Undang Undang Cipta Kerja yang disusun Bersama metode omnibus law.
“Supaya pemerintah merasa tidak perlu diatur secara sendiri,” buka Menkes Di Pertemuan kerja Komisi IX Lembaga Legis Latif RI, Selasa (2/7/2024).
Penolakan ini disebutnya bukan tanpa alasan. Menkes merinci, Di Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesejaganan, juga sudah diatur Yang Terkait Bersama ketersediaan Pharma, alat Kesejaganan, perbekalan Kesejaganan yang memuat Syarat mengenai penggolongan Terapi, Terapi bahan alam, sampai persyaratan perbuatan produksi, hingga peredaran.
Begitu pula Bersama kajian peraturan pengawasan Terapi dan Minuman. Di Undang-Undang yang sama, sudah diatur upaya Kesejaganan, sampai ketahanan kefarmasian. Sambil hal yang berkaitan Bersama proses perizinan pelaku usaha yang dimuat Di DIM RUU POM, sebetulnya sudah terwakili Di Undang-Undang Nomor 6 Ciptaker.
“Secara komprehensif diatur Di sana, termasuk perizinan sektor Terapi dan Minuman serta Syarat mengenai masa dan Hukuman Politik,” terang Menkes.
Alasan lain yang juga memperkuat tidak berlanjutnya RUU POM adalah Dari 2017, pemerintah sudah mengatur Badan Pengawas Terapi dan Minuman sebagai lembaga non kementerian Melewati regulasi peraturan Pemimpin Negara. Menkes menegaskan, berdirinya lembaga BPOM secara mandiri memperkuat keseriusan pemerintah Di perlindungan Kelompok Yang Terkait Bersama Terapi dan Minuman.
Pertemuan berlanjut ‘panas’, banyak anggota Komisi IX Lembaga Legis Latif RI yang melayangkan Penolakan kepada Menkes. Menuding pihaknya arogan lantaran langsung Menyediakan penolakan dan penghapusan DIM RUU POM.
Terlebih, belum ada pembahasan secara mendetail Yang Terkait Bersama substansi antar Kementerian Kesejaganan RI dan Lembaga Legis Latif.
“Ini tidak boleh pemerintah semena-mena menghapus DIM yang sudah kita ajukan, ini belum dibahas kok sudah dihapus, ini arogansi yang luar biasa menurut saya, ini penghinaan kepada Lembaga Legis Latif, main hapus tanpa dibahas lebih dulu tanpa ada komunikasi lebih dulu,” tuding Irma Chaniago Di Fraksi Gerindra, Selasa (2/7/2024).
“Hormati kita ini, kita ini kan mitra, bicara dulu, komunikasi dulu jangan main hapus begitu, saya kira kita lanjutkan dan kita bahas bersama, nggak boleh main hapus seperti itu,” lanjutnya.
Anggota Komisi IX Lembaga Legis Latif lain, Saleh Daulay juga Menyediakan tanggapan yang tidak jauh berbeda. Dirinya meminta Kemenkes RI sepenuhnya menjelaskan berapa banyak hal Di DIM memang bersinggungan Bersama regulasi eksis lain.
Dewi Asmara ikut buka suara. Anggota Komisi IX Lembaga Legis Latif RI Di fraksi Golkar, mengaku heran lantaran Di Pertemuan Sebelumnya Kemenkes RI belum Menyediakan DIM lengkap, Sambil Di kesempatan Pertemuan kedua Di Selasa (2/7) lebih Di 100 DIM dihapus.
“Ini maksudnya apa? Seperti dagelan srimulat saja, ya bercanda,” sorotnya.
Saksikan Live DetikSore:
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Panas! Menkes Tolak Pembahasan RUU Pengawasan Terapi dan Minuman, Lembaga Legis Latif Berang