OJK menegaskan kegiatan promosi aset kripto wajib dilakukan Melewati media resmi bukan Melewati influencer. FOTO/dok.SINDOnews
Kepala Eksekutif Pengawas Pembaharuan Keahlian Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menuturkan bahwa sesuai Didalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023. Untuk Pasal 36 POJK tersebut, perusahaan perdagangan aset kripto dilarang menawarkan produk kripto kepada Komunitas Melewati iklan selain Hingga media resmi perusahaan.
“Didalam Sebab Itu, influencer kripto tidak bisa memasarkan aset kripto secara pribadi. Semua kegiatan pemasaran harus dilakukan Melewati platform resmi pedagang aset kripto,” kata Hasan Untuk Konferensi Pers RDK OJK, Senin (8/7/2024).
Hasan mengingatkan pemasaran aset kripto harus dilakukan Melewati platform resmi, baik Untuk pedagang aset kripto atau media yang dikelola resmi Didalam mereka, termasuk situs, Langkah, dan media sosial. Peraturan ini Berencana berlaku efektif Setelahnya peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset kripto Untuk Bappebti Hingga OJK. Lebih jauh, OJK juga menekankan pentingnya tanggung jawab para influencer kripto atas tindakan mereka yang bisa mempengaruhi pengikut Hingga media sosial.
“Influencer Didalam banyak pengikut harus sadar bahwa setiap tindakannya bisa mempengaruhi dan diikuti Didalam pengikutnya,” terangnya.
Pihaknya mengharapkan para influencer kripto dapat berperan Untuk Belajar dan penyampaian informasi. Tetapi, jika influencer menyampaikan konten yang tidak sesuai, ini bisa merugikan pengikutnya dan influencer tersebut juga bisa Berusaha Mengatasi risiko hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Belajar, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menambahkan influencer seharusnya Memberi informasi terpercaya kepada pengikutnya.
“Jika ada Kartu Peringatan, tentu Berencana ada Hukuman Politik. Beberapa Negeri sudah menerapkan hal ini Untuk para influencer,” kata Kiki, sapaan akrabnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: OJK Larang Influencer Promosikan Aset Kripto Hingga Media Sosial