Kemenperin mengamankan 25.257 unit speaker aktif yang tidak Memperoleh SPPT-SNI. FOTO/Dok. Kemenperin
Kemenperin menegaskan, pengawasan Pada produk industri adalah langkah penting Untuk menegakkan ketertiban dan kepatuhan Pada regulasi yang berlaku Untuk rangka Keselamatan, Kesejajaran, keselamatan dan lingkungan hidup (K3L) serta mewujudkan persaingan usaha yang sehat.
“Kami Akansegera terus memastikan bahwa produk-produk yang beredar Ke Indonesia memenuhi standar yang telah ditetapkan,” kata Pembantu Kepala Negara Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita Untuk keterangannya, dikutip Sabtu (20/7/2024).
Puluhan ribu speaker aktif itu diamankan Badan Standardisasi dan Keputusan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Untuk tiga perusahaan. Secara terinci, ketiga perusahaan tersebut adalah PT BSR sebanyak 24.099 unit Di nilai Disekitar Rp8,6 miliar, PT SEI sebanyak 353 unit Di nilai Disekitar Rp1,4 miliar, dan PT PIS sebanyak 805 unit Di nilai Disekitar Rp281,7 juta.
“Ketiganya diwajibkan Untuk menghentikan kegiatan Produk Impor dan dilarang Untuk mengedarkan produk tersebut,” ungkap Kepala BSKJI Kemenperin Andi Rizaldi.
Menurut Andi, temuan ini Yang Berhubungan Di ketidakpatuhan pelaku usaha Untuk memenuhi Syarat SNI yang dinyatakan Untuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Peraturan Pembantu Kepala Negara Perindustrian Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan SNI Audio Video dan Elektronika Sejenis secara wajib.
Hasil pengawasan Pada PT BSR, PT SEI, dan PT PIS Ke bulan Juli 2024 Ke Jakarta, Menunjukkan adanya produk speaker aktif hasil importasi Untuk RRT yang tidak Memperoleh SPPT-SNI. Ketiadaan SPPT-SNI Ke produk tersebut dikhawatirkan dapat membahayakan Keselamatan dan keselamatan Pemakai serta merugikan produsen Untuk negeri.
“Produk yang tidak Memperoleh SPPT-SNI ini Berpotensi Untuk merugikan konsumen dan menimbulkan persaingan usaha tidak sehat. Kami tidak Akansegera menoleransi Pelanggar semacam ini,” tegas Kepala BSKJI.
Speaker aktif merupakan produk yang termasuk Untuk daftar SNI wajib dan larangan terbatas (lartas) yang proses importasinya memerlukan dokumen SPPT-SNI Di kode Harmonized System (HS) sesuai Syarat yang berlaku.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Non-SNI, Kemenperin Amankan Puluhan Ribu Speaker Aktif Senilai Rp10,2 Miliar