Jakarta –
Pabrik Narkotika kembali ditemukan Di Bali. Produksi dibuat Di Untuk vila Di Gianyar yang disewa Dari orang Asing.
Penyewa sekaligus pekerja pabrik Narkotika itu adalah tiga warga Filipina, yakni Diego Alejandro Santos alias DAS (28) dan dua perempuan berinisial PMS (ibu DAS) dan DOS (adik DAS). Mereka ditangkap Yang Terkait Bersama laboratorium Narkotika rahasia (clandestine lab) Di vila Mamma Ji House, Desa Kelusa, Kecamatan Payangan, Gianyar, Bali.
Pabrik Narkotika itu dimodali Dari warga Yordania berinisial Ali Mohamed Isa alias AMI. Pada ini, AMI masih buron. Dia tinggal Di penginapan lain tidak jauh Untuk vila yang dijadikan pabrik Narkotika itu.
Pada tempat tinggalnya digeledah, AMI tidak berada Di Tempattinggal yang disewanya Sebelum 2023. Berdasarkan catatan Perpindahan Penduduk, AMI keluar negeri Di 3 Juli 2024 dan Pada ini belum kembali Hingga Bali.
Pantauan detikBali, Selasa (23/7/2024), lokasi vila yang digerebek Dari petugas BNN tersebut berada Di kawasan terpencil Ditengah persawahan dan Didekat aliran sungai. Para Dugaan Pelaku membangun tenda berukuran 4×6 meter Di Di vila tersebut. Tenda itulah yang dijadikan sebagai laboratorium Untuk memproduksi Narkotika.
“Kami menemukan sebuah tenda terbuat Untuk terpal yang terletak Di Di vila Bersama Kebugaran jalan yang terjal. Di Untuk tenda ditemukan bahan-bahan kimia beserta peralatan laboratorium, seperti Cangkir ukur, beaker glass, magnetic stirrer, dan peralatan lainnya,” kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen I Wayan Sugiri.
Sugiri mengungkapkan laboratorium Narkotika rahasia itu memproduksi Narkotika jenis Mutakhir yang pertama kali ditemukan Di Indonesia, yakni DMT. Para WNA itu memproduksi Produk Internasional haram itu Untuk wujud padat dan cair.
“(DMT) ini merupakan pertama kalinya Di Indonesia Untuk pembuatannya. DMT memerlukan proses yang panjang hingga Merasakan hasil akhir Untuk bentuk padatan maupun cairan,” kata Sugiri.
Menurutnya, mengonsumsi DMT Untuk dosis rendah dapat mengakibatkan halusinasi yang kuat. Proses pembuatan DMT, Sugiri berujar, memerlukan waktu yang panjang agar Merasakan hasil akhir berbentuk padatan maupun cairan.
“Metode pembuatan DMT dapat diperoleh Bersama dua cara, yaitu Lewat proses sintetis (reaksi kimia) ataupun Bersama menggunakan ekstraksi bahan tanaman (alami),” ujar Sugiri.
DAS dijerat Bersama Pasal 114 (2) subsider Pasal 113 (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Penemuan pabrik Narkotika Di Untuk vila Di Bali bukan yang pertama. Di Mei 2024, Bareskrim Polri membongkar laboratorium rahasia (clandestine lab) Untuk sebuah vila Di kawasan Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali.
Tiga warga Bangsa Asing (WNA) ditangkap Untuk penggeledahan pabrik Narkotika jenis mephedrone dan ganja hidroponik yang berada Di kompleks vila Sunny Village tersebut.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Ngeri! Vila Di Bali Disewa WNA Dari Sebab Itu Pabrik Narkotika, Bukan yang Pertama