loading…
Siti Yulaikhah – Mahasiswa Langkah Doktoral Universitas Pakuan Bogor. Foto: Ist
Mahasiswa Langkah Doktoral Universitas Pakuan Bogor
Aturan Terbaru Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negeri dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Lewat Peraturan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Nomor 21 Tahun 2024 mengintegrasikan jabatan fungsional pengawas sekolah , penilik sekolah, dan pamong belajar Ke Untuk jabatan fungsional guru. Perubahan ini ditengarai menimbulkan tantangan Bagi sistem supervisi Pembelajaran.
Mengapa? Ini terutama Lantaran pengawas sekolah Memiliki peran Kunci Untuk peningkatan mutu Pembelajaran. Peraturan ini menyebutkan bahwa Sesudah dua periode menjabat, pengawas Akansegera kembali menjadi guru Ini Akansegera Berpotensi Bagi memengaruhi stabilitas karier dan Semangat kerja.
Efisiensi Birokrasi
Pemerintah berargumen bahwa Aturan ini bertujuan Meningkatkan efisiensi birokrasi dan Dana Pembelajaran. Pertama, Bersama Memangkas lapisan struktural, supervisi akademik diharapkan lebih Didekat Bersama praktik kelas.
Kedua, kepala sekolah Akansegera berperan lebih aktif Untuk supervisi. Ketiga, dana yang Sebelumnya Itu dialokasikan Bagi pengawas dapat digunakan Bagi Pembaruan profesionalisme guru Lewat Langkah seperti Professional Learning Community (PLC).
Tetapi, tanpa Dukungan pelatihan dan sistem yang memadai, efisiensi ini berisiko menurunkan Standar supervisi. Juga ditengarai bahwa Aturan ini Berpotensi Bagi menimbulkan kemunduran Untuk pengawasan.
Penghapusan pengawas sekolah dapat melemahkan sistem supervisi Lantaran guru yang ditunjuk sebagai pendamping satuan Pembelajaran Mungkin Saja tidak Memiliki keahlian khusus Untuk supervisi.
Kurangnya objektivitas Untuk penilaian juga menjadi perhatian Lantaran pengawas Sebelumnya Itu Memiliki posisi independen. Jika pengawasan tidak efektif, Standar pengajaran dan akuntabilitas Untuk Pembelajaran bisa menurun, Agar diperlukan mekanisme alternatif Bagi menjaga standar supervisi.
Dampak Sosial dan Psikologis Bagi Pengawas
Selain tantangan administratif, Aturan ini juga Berpotensi Bagi menimbulkan dampak psikologis Bagi pengawas yang kembali menjadi guru. Pergeseran peran Untuk pengawas yang Memiliki otoritas supervisi menjadi guru Ke kelas dapat menimbulkan perasaan menurun Untuk jenjang karier. Hal ini bisa berdampak Ke Semangat kerja dan tingkat kepuasan profesional.
Beberapa pengawas Mungkin Saja Berusaha Mengatasi kesulitan Untuk menyesuaikan diri Bersama Kebiasaan Dunia kerja yang berbeda, terutama jika mereka Sebelumnya Itu bekerja Untuk struktur yang lebih independen.Fakta sebagai implikasi Aturan ini yaitu kembali Ke posisi guru Sesudah bertahun-tahun menjadi pengawas menimbulkan tantangan besar. Mereka perlu Menyesuaikan Bersama perubahan kurikulum, metode pembelajaran berbasis Ilmu Pengetahuan, serta dinamika kelas.
Ke Di Itu, faktor usia menjadi kendala Lantaran sebagian besar pengawas yang kembali menjadi guru sudah berusia 55 tahun Ke atas. Transisi ini juga Berpotensi Bagi menurunkan Semangat kerja Lantaran perubahan status jabatan dan kurangnya jenjang karier lanjutan.
Solusi Alternatif
Bagi mengatasi tantangan ini, pemerintah dapat Merencanakan beberapa solusi. Pertama, menjadikan Pengawas sebagai Konsultan atau Mentor, yaitu menjadikan pengawas senior sebagai mentor Bagi guru pemula, Agar Penghayatan mereka tetap bermanfaat Bagi dunia Pembelajaran. Kedua, jalur karier alternatif Ke Dinas Pembelajaran, misalnya menduduki posisi strategis Untuk perumusan Aturan Pembelajaran.
Ketiga, menjadi dosen atau instruktur pelatihan guru. Ini memungkinkan pengawas berkecimpung Ke dunia akademik agar dapat membantu membimbing Kandidat guru dan tenaga pendidik lainnya.Keempat, menyesuaikan beban mengajar, yaitujika harus kembali menjadi guru, beban mengajar sebaiknya dikurangi dan lebih difokuskan Ke pembinaan guru Untuk komunitas profesional seperti PLC.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Nasib Pengawas Sekolah Ke Ujung Tanduk?