Per hari ini, LPG 3 kg hanya boleh dijual Ke pangkalan dan tidak lagi boleh dijual Ke warung-warung pengecer. FOTO/Ilustrasi
Wakil Pejabat Tingginegara Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan, Lewat upaya ini pemerintah Melakukanupaya memastikan LPG 3 kg dapat diterima Komunitas Bersama harga sesuai yang ditetapkan. Dihentikannya penyaluran LPG 3 kg Ke warung-warung diyakini Berencana mencegah harga yang lebih mahal daripada harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan Bersama masing-masing pemerintah Lokasi.
“Ini kita kan lagi menata, bagaimana harga yang diterima Bersama Komunitas bisa sesuai Bersama batasan harga yang ditetapkan Bersama pemerintah,” ungkap Yuliot.
Di Itu, Aturan ini juga Sebagai memastikan distribusi LPG 3 kg lebih tercatat, Agar pemerintah bisa mengetahui berapa kebutuhan riil Komunitas. “Kalau lebih tercatat berapa kebutuhan distribusi, ya kami siapkan sesuai kebutuhan Komunitas. Karena Itu tidak terjadi over suplai atau penggunaan LPG yang tidak tepat,” tegasnya.
Meski ditetapkan mulia hari ini, pemerintah Merencanakan masa transisi Di satu bulan hingga Maret mendatang. Di masa itu, warung-warung yang ingin menjual LPG 3 kg dibolehkan Sebagai mendaftar sebagai pangkalan LPG. Pendaftaran dilakukan lewat One Single Submission (OSS) Sebagai Memperoleh nomor induk Melakukanlangkah-Langkah (NIB) dan Lalu mengajukan diri Sebagai menjadi pangkalan LPG 3 kg resmi Ke Pertamina.
“Kalau pengecer menjadi pangkalan, justru mata rantai Sebagai mereka lebih pendek. Layer tambahan itu (pengecer), itu yang kami hindari,” tegasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Mulai Hari Ini LPG 3 Kg Tidak Boleh Lagi Dijual Ke Warung