Jakarta –
Untuk bisa menggunakan BPJS Kesejaganan, detikers tentu harus datang Hingga fasilitas Kesejaganan tingkat pertama (FKTP) terlebih dahulu. Tapi bagaimana jika detikers Lagi mudik Hingga luar kota?
Pada masa mudik hari raya Idul Fitri atau Lebaran, ternyata BPJS Kesejaganan tetap bisa digunakan Ke luar kota. Karena Itu detikers tak perlu panik jika sakit Ke kampung halaman.
Tetapi ada syarat-syarat tertentu yang harus diperhatikan agar detikers bisa memanfaatkan BPJS Kesejaganan. Simak penjelasannya Di artikel ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat Pakai BPJS Kesejaganan Di Mudik
Berikut ini beberapa syarat Untuk bisa menggunakan BPJS Kesejaganan meski Lagi berada Ke luar kota:
1. Maksimal 3 Kali
Berdasarkan Bacaan Panduan Layanan Untuk Peserta JKN-KIS Ke situs BPJS Kesejaganan, setiap peserta dapat periksa Hingga FKTP Ke luar kota. Ini tidak terbatas Di Lebaran, Tetapi berlaku kapan saja.
Tetapi penggunaannya hanya dibatasi sebanyak 3 kali kunjungan Di waktu paling lama satu bulan Ke satu FKTP yang sama.
Di datang Hingga FKTP, detikers harus bisa Menunjukkan bukti bahwa kamu peserta BPJS Kesejaganan. Ini dapat dibuktikan Didalam kartu JKN-KIS fisik, kartu digital, maupun Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Status Kepesertaan Aktif
Pastikan juga status kepesertaan BPJS Kesejaganan kamu aktif. Agar kartu BPJS Kesejaganan tidak dinonaktifkan, maka bayarlah iuran tepat waktu.
4. Pasien Gawat Darurat Tak Perlu Hingga FKTP
Jika dirasa harus dirujuk Hingga Puskesmas, pasien Akansegera Menyaksikan surat rujukan Didalam FKTP Untuk melakukan pemeriksaan Didalam Detail Hingga Puskesmas.
Tetapi Di Situasi gawat darurat. pasien dapat langsung Melakukan Kunjungan Hingga IGD Puskesmas terdekat, tidak harus Hingga Puskesmas yang bekerja sama Didalam BPJS Kesejaganan.
Apa Saja Kriteria Gawat Darurat?
Situasi gawat darurat adalah keadaan klinis yang membutuhkan tindakan medis segera Untuk menyelamatkan nyawa dan Pra-Penanganan kecacatan. Berdasarkan situasi gawat dan daruratnya, jenis pasien dibagi menjadi tiga, yaitu:
Prioritas 1
Situasi prioritas 1 adalah status Untuk pasien yang benar-benar gawat darurat atau true emergency. Situasi ini juga disebut sebagai kategori merah.
Situasi tersebut seperti ketika pasien Kerusakan berat mengancam jiwa yang kemungkinan besar dapat hidup bila ditolong segera. Contohnya adalah ketika pasien kehilangan kesadaran, perdarahan masif, dan stroke.
Prioritas 2
Prioritas kedua adalah Untuk Situasi gawat tetapi tidak darurat atau urgent. Situasi ini juga disebut kategori kuning, yaitu pasien memerlukan penanganan definitif tetapi tidak ada ancaman jiwa segera.
Situasi ini misalnya ketika pasien Menyaksikan dehidrasi Lagi, patah tulang, jari terpotong yang membutuhkan tindakan jahit luka, dan sebagainya.
Prioritas 3
Yang ketiga adalah tidak gawat maupun darurat atau false emergency. Kategori hijau ini berarti pasien Menyaksikan Kerusakan minimal, dapat berjalan dan menolong diri sendiri atau mencari pertolongan.
Nah, Didalam ketiga tingkat kegawatdaruratan tersebut, hanya Situasi prioritas 1 dan 2 yang dapat langsung ditangani Ke IGD Puskesmas. Sambil Untuk prioritas 3 harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu Hingga FKTP. Jika dirasa perlu, FKTP Akansegera merujuk pasien Hingga Puskesmas.
(bai/row)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Mudik Tetap Bisa Berobat Pakai BPJS Kesejaganan, Ini Syaratnya