loading…
Mantan Penyidik KPK Novel Baswedan menilai bahwa KPK Akansegera jauh lebih mudah diintervensi Sesudah Menyaksikan kewenangan Untuk menghentikan penyidikan lewat SP3. Foto/Dok.SindoNews
Perkara Pidana itu diduga merugikan keuangan Bangsa sebesar Rp2,7 triliun.
Baca juga: KPK Hentikan Penyidikan Perkara Pidana Hukum Konawe Utara, Mantan Penyidik: Harus Dijelaskan Di Publik!
“Di adanya kewenangan SP3, maka KPK mudah terintervensi Untuk penanganan perkaranya,” kata Novel kepada wartawan, Di Minggu (28/12/2025).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Mudah Terintervensi Untuk Penanganan Perkara Pidana











