Tuduhan Memonopoli Kecerdasan Buatan. FOTO/ DAILY
Seperti dilansir Didalam Reuter Kamis (4/7/2024), berdasarkan kesepakatan, Departemen Kehakiman AS Akansegera memimpin penyelidikan Yang Terkait Didalam apakah Nvidia melanggar Undang-Undang Antimonopoli AS, Sambil FTC Akansegera menginvestigasi OpenAI dan Microsoft.
Perusahaan induk OpenAI adalah perusahaan nirlaba, sedangkan Microsoft Mengalokasikan USD13 miliar (setara Rp211 triliun) kepada anak perusahaan yang berbisnis komersial, Didalam kepemilikan saham sebesar 49 persen.
Para regulator AS mencapai kesepakatan itu minggu lalu, yang diharapkan Akansegera rampung Untuk beberapa hari mendatang, menurut sumber tersebut.
Pembagian tugas itu mencerminkan kesepakatan serupa Di Departemen Kehakiman AS dan FTC Di 2019 Sebagai bekerja sama Untuk upaya penegakan hukum Pada “Big Tech”, alias perusahaan-perusahaan IT raksasa, yang Di akhirnya membuat FTC mengajukan gugatan Pada Meta dan Amazon, sedangkan Departemen Kehakiman AS menuntut Apple dan Google atas dugaan Kartu Peringatan yang sama.
Perjanjian Di kedua lembaga itu Menunjukkan adanya peningkatan pengawasan regulasi Di AS, Di Di kekhawatiran soal pemusatan konsentrasi industri Ilmu Pengetahuan Pada AI.
Nvidia menguasai Di 80 persen pasar cip AI, termasuk prosesor AI khusus yang dibuat Didalam perusahaan komputasi awan seperti Google, Microsoft, dan Amazon.com. Dominasi tersebut membantu perusahaan menghasilkan margin kotor Di 70 persen dan 80 persen.
(wbs)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Microsoft, OpenAI, dan Nvidia Dituduh Memonopoli Kecerdasan Buatan