loading…
Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan, ada sejumlah hal yang dibahas Ke Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Bangsa (BUMN). Foto/Achmad Al Fiqri
“Ada banyak masukan juga tadi, tadi pasti mengikuti ya Di 8 fraksi juga Memberi masukan,” kata Prasetyo seusai Raker bersama Komisi VI Lembaga Legis Latif RI tentang RUU BUMN Ke Kompleks Dewan, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/9/2025).
Prasetyo berkata, sejumlah masukan yang Berencana dibahas Untuk RUU BUMN itu seperti rangkap jabatan Ke BUMN hingga penyelenggaraan badan usaha pelat merah tersebut. “Beberapa hal misalnya tentang masalah rangkap jabatan, Sesudah Itu masalah penyelenggara BUMN adalah penyelenggara Bangsa, Sesudah Itu harapanya bisa masuk BPK, KPK,” tutur Prasetyo.
Baca Juga: Erick Thohir Di Sebab Itu Menpora, Pemerintah Buka Potensi Kementerian BUMN Dilebur Di Danantara
Menurutnya, masukan itu ditujukan Sebagai Merangsang BUMN agar menjadi corporate governance. Sebelumnya Itu, Prasetyo membuka Potensi Sebagai menurunkan status Kementerian BUMN menjadi badan. Wacana itu Berencana dilakukan Lewat revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Mensesneg Ungkap Masalah Rangkap Jabatan Bakal Dibahas Ke RUU BUMN