—
Penerapan opsen Ppn kendaraan bermotor yang diatur Di Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 mulai berlaku 5 Januari 2025 memberatkan industri Produsen Kendaraan nasional.
Aturan opsen Ppn kendaraan Berencana mempersulit penjualan kendaraan Ke Indonesia.
“Yang paling sulit Sebagai pabrikan Kendaraan Pribadi dan Sebagai konsumen adalah Ppn yang diatur Dari Pemda, namanya opsen. Itu yang membuat sektor Produsen Kendaraan Berencana berat,” kata Menperin Agus ditemui Ke Jakarta, Jumat (3/1).
Menurut Agus, pemberlakuan opsen Ppn kendaraan bermotor, cepat atau lambat nantinya bakal merugikan ekonomi Daerah masing-masing, Supaya pemimpin Daerah Berencana mencari cara Sebagai Memperbaiki pendapatan Daerah, seperti menerapkan Tenteram Ppn.
“Saya kira nggak Berencana terlalu lama pemda-pemda nanti merasakan Aturan opsen itu, justru Berencana merugikan ekonomi Daerah sendiri. Tidak Berencana terlalu lama. Itu saya melihatnya pemda-pemda itu Berencana melakukan atau Berencana mencari atau Berencana menerbitkan regulasi, misalnya Sebagai Tenteram,” katanya.
Ia menambahkan, pungutan tersebut nantinya turut membuat Komunitas enggan membeli Kendaraan Pribadi Mutakhir. Situasi ini membuat pemerintah Daerah tidak Merasakan pemasukan.
“Lantaran orang-orang lokalnya nggak Berencana bisa beli Kendaraan Pribadi.At the end of the day nggak Dari Sebab Itu masuk Ke mereka. mereka nggak Berencana dapat income. Dari Sebab Itu ini kita mau memakai pendekatan yang segera. artinya regulasinya diubah atau Ke ujungnya pasti pemda Berencana Menilai,” ujarnya dikutip Didalam Antara.
Opsen Ppn kendaraan bermotor berlaku mulai 5 Januari 2025. Aturan ini diatur Di Undang-Undang (Undang-Undang) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Opsen merupakan pungutan tambahan Ppn yang dikenakan berdasarkan persentase tertentu. Terdapat tiga jenis Ppn Daerah yang dikenai opsen, yaitu Ppn Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Ppn Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Setiap jenis opsen Memperoleh peraturan yang diatur sesuai Didalam Syarat perundang-undangan yang berlaku Ke masing-masing Daerah.
Sambil Itu opsen Ppn kendaraan tidak berlaku Ke DKI Jakarta.
Cara menghitung Opsen PKB dan BBNKB
Opsen Ppn dihitung sebesar 66 persen Didalam Ppn terutang.
– Jika PKB kendaraan Anda adalah Rp1 juta, maka opsen PKB yang harus dibayar adalah Rp660 ribu. Dari Sebab Itu, total Ppn PKB menjadi Rp1,66 juta.
– Hal yang sama berlaku Sebagai BBNKB, yaitu 66 persen Didalam BBNKB terutang.
Secara total ada tujuh komponen Ppn yang harus dibayar Dari Pemakai kendaraan bermotor Mutakhir, seperti BBNKB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB.
Opsen Ppn kendaraan bermotor Berencana dipantau Dari pemerintah pusat. Jika penerapan opsen terbukti menghambat Perkembangan penjualan kendaraan Ke suatu Daerah, Aturan ini dapat dikoreksi apabila menghalangi Perkembangan penjualan Ke Daerah.
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Menperin Akui Opsen Ppn Persulit Industri Produsen Kendaraan