Mendagri Muhammad Tito Karnavian, mengusulkan pelantikan kepala Daerah dilakukan secara bertahap mulai 1 Januari 2025. Foto/SINDOnews/raka dwi novianto
“Usulan kami nanti adalah (pelantikan) Pemilihan Kepal Adaerah ini dilakukan secara bertahap. Dari Sebab Itu, yang tidak ada sengketa, gugatan, kita Membahas timing-nya adalah tanggal 1 Januari 2025,” kata Tito Di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan Senin (8/7/2024).
“Kenapa? Sebab ada pasal Berkata bahwa kepala Daerah definitif berakhir tahun 2024, 31 Desember 2024 berarti. Itu berakhir. Kalau berakhir, kan, harus segera kita isi. Kalau memang sudah ada yang terpilih, kenapa enggak cepat diisi aja, tanggal 1 Januari (2025),” sambung dia.
Tito menjelaskan, pelantikan kepala Daerah itu mesti dilakukan serentak Kendati secara bertahap. Ia pun juga menyinggung jika nantinya ada yang melaporkan sengketa Pemilihan Kepal Adaerah Di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Tujuannya adalah ada keserentakan ketika Pemimpin Negara dilantik, kepala Daerah juga dilantik. Agar satu paralel, lima tahun yang sama. Nah, kalau dilakukan serentak sekali saja itu nanti Berencana membuat banyak yang tertunda. Sebab, kan, nanti ada sengketa. Pasti ada yang mengajukan Di MK,” sambungnya.
Mantan Kapolri itu menilai, pelantikan serentak gelombang pertama diusulkan Bagi yang tidak melaporkan sengketa Pemilihan Kepal Adaerah. Usulan itu diharapkan dapat dilakukan Di 1 Januari 2025.
“Ini belum final, tapi usulan Di Kemendagri nanti. Ini, kan, nanti dibicarakan Bersama Komisi II Lembaga Legis Latif, Lalu Bersama Lembaga Negara, Penyelenggara Pencoblosan Suara, DKPP. Nah Terbaru nanti kita itung yang berikutnya lagi ada gelombang yang keduanya. Bisa Jadi, yang sengketa MK-nya satu kali selesai. Bisa Jadi gelombang tiganya yang sengketanya agak panjang. Dari Sebab Itu kita bikin, kalau kami Kemendagri, kami mengajukan namanya pelantikan serentak bertahap, dimulai 1 Januari 2025,” ucapnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Mendagri Usul Pelantikan Kepala Daerah Bertahap Mulai 1 Januari 2025