Jakarta, CNN Indonesia —
Komunitas pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis Ke 6 Juni 2025 atau bertepatan libur hari raya Idul Adha dapat dispensasi Untuk kepolisian, Agar perpanjangan tetap bisa dilakukan tanpa harus mengikuti proses Untuk awal atau membuat Mutakhir.
Hal tersebut sesuai Di instruksi Kapolri Lewat Surat Telegram yang ditujukan kepada seluruh Polda Di Indonesia.
Untuk surat tersebut tertulis, Satpas tidak Akansegera beroperasi Pada periode lebaran Idul Adha yaitu 6-9 Juni. Sebagai gantinya, diberikan tenggat waktu perpanjangan SIM yakni 10-12 Juni.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan pemilik SIM yang mati Ke periode libur Idul Adha tapi tidak memanfaatkan masa dispensasi maka diwajibkan membuat Mutakhir.
“Untuk pemegang SIM yang masa berlakunya habis Ke 6-9 Juni, dapat melaksanakan perpanjangan SIM Ke tenggang waktu 10-12 Juni,” demikian bunyi surat tersebut dikutip Kamis (5/6).
Surat telegram ini juga memastikan mekanisme perpanjangan SIM tetap mengikuti standar Syarat yang berlaku.
Berikut cara perpanjangan SIM:
– Kunjungi Satpas atau Gerai SIM terdekat
Anda bisa datang langsung Di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), gerai SIM Di pusat perbelanjaan, atau Kendaraan Pribadi SIM keliling yang tersedia Di beberapa kota.
– Lengkapi dokumen yang dibutuhkan
Serahkan semua dokumen persyaratan seperti SIM lama, KTP, dan surat keterangan sehat.
– Lakukan registrasi dan verifikasi data
Petugas Akansegera memverifikasi dokumen dan mencocokkan data pemohon Di sistem kepolisian.
– Tes Kesejajaran dan foto
Pemohon Akansegera menjalani tes Kesejajaran ringan serta sesi foto, sidik jari, dan tanda tangan.
– Pembayaran biaya perpanjangan.
Lakukan pembayaran sesuai Di tarif yang berlaku berdasarkan kategori SIM yang diperpanjang. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negeri Bukan Pph (PNBP) sebagai berikut:
• Perpanjangan SIM A: Rp80 ribu
• Perpanjangan SIM A Umum: Rp80 ribu
• Perpanjangan SIM Lembagakeuanganpusat: Rp80 ribu
• Perpanjangan SIM Lembagakeuanganpusat Umum: Rp80 ribu
• Perpanjangan SIM BII: Rp80 ribu
• Perpanjangan SIM BII Umum: Rp80 ribu
• Perpanjangan SIM C: Rp75 ribu
• Perpanjangan SIM CI: Rp75 ribu
• Perpanjangan SIM CII: Rp75 ribu
• Perpanjangan SIM D: Rp Rp75 ribu
• Perpanjangan SIM Di: Rp30 ribu
Biaya lainnya
• Tes Kesejajaran: Rp35 ribu
• Tes psikologi: Rp60 ribu
• Asuransi: Rp50 ribu
Pengambilan SIM Mutakhir
Setelahnya semua proses selesai, pemohon Akansegera Merasakan SIM Mutakhir yang berlaku Untuk lima tahun Di Didepan.
(ryh/mik)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Masa Berlaku SIM Mati Pada Idul Adha Bisa Diperpanjang Pekan Didepan