Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno mengusulkan rekonstruksi ulang Peristiwa Pidana Hukum Membunuh Orang Lain Vina dan dan Eki Ke Cirebon yang terjadi Ke 2016. Foto/Ari Sandita
“Nah Lantaran yang diduga ada beberapa Pelanggar tadi, baik Ke Polres maupun Polda, seharusnya Skuat gabungan Bersama Mabes tadi Bersama Skuat forensik dan beberapa pakar disiplin ilmu turun kembali melihat bagaimana penyidikan yang pernah dilakukan dan kalau bisa direkonstruksi ulang Peristiwa Pidana Hukum ini seperti apa,” ujarnya Ke kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2024).
Dia mengatakan, penyidikan Peristiwa Pidana Hukum tersebut berawal Ke Cirebon. Berdasarkan dokumen yang dia perhatikan dan dibaca Bersama pengacara terpidana Peristiwa Pidana Hukum tersebut, banyak kelemahan Ke bidang penyidikan awal. Samping Itu, meski alat bukti Peristiwa Pidana Hukum itu belum ditemukan, beberapa Kandidat Dugaan Pelaku sudah ditangkap.
“Karena Itu, Skuat turun Ke lapangan melihat TKP, Mungkin Saja mendengar beberapa saksi yang pernah diperiksa atau yang belum pernah diperiksa, Agar ini kan harus Memberi pertanggungjawaban Ke publik, jangan sampai nanti polisi sebagai institusi Memberi keterangan yang tak benar Ke publik tentang Peristiwa Pidana Hukum Membunuh Orang Lain Vina dan Eki,” tuturnya.
Apalagi, kata dia, adanya pergeseran lokasi berdasarkan kesaksian Suroto, orang pertama yang menolong korban Vina. Dia pun mempertanyakan soal tak dibukanya CCTV Untuk Peristiwa Pidana Hukum Membunuh Orang Lain Vina dan Eki tersebut.
Dia curiga, tak dibukanya CCTV bisa Karena Itu ada sesuatu yang diharapkan agar Peristiwa Pidana Hukum tersebut tak terbuka secara jelas. Maka itu, Propam seharusnya memeriksa penyidik Peristiwa Pidana Hukum Vina guna memastikan alasan tidak dibukanya CCTV.
“Ada sesuatu yang diharapkan Peristiwa Pidana Hukum ini tak bisa terbuka secara jelas, ini yang Mungkin Saja perlu diperiksa Propam, kenapa penyidik-penyidik waktu itu tak Melakukanlangkah-Langkah membuka Bersama CCTV, kalau misalkan CCTV rusak ya panggil digital forensik, dicek saja, Mungkin Saja rusaknya Setelahnya kejadian atau Sebelumnya kejadian kan bisa dicek, Keahlian sekarang mudah,” jelasnya.
Dia menambahkan, banyak disiplin ilmu yang bisa dipakai Sebagai membantu pengungkapan Peristiwa Pidana Hukum tersebut. Malahan, polisi juga bisa menelusuri Sebelum Sebelumnya peristiwa Membunuh Orang Lain itu terjadi, disebutkan pula keduanya pernah Ke Kuningan.
“Selain CCTV sebenarnya beberapa saksi Sebelumnya terbunuhnya Vina dan Eky yang saya dapatkan Bersama Perserikatan Akbar, Perserikatan Akbar menurut penasihat hukum sempat bertemu Eki dan Vina Sebelumnya Eki dan Vina berangkat Ke Kuningan, ini kan peristiwa Sebelumnya kejadian, seharusnya berjalan Bersama sini atau Mungkin Saja Sebelumnya lagi kalau ada peristiwa,” imbuhnya.
“Kalau enggak berangkat Bersama sini, Bersama sini penyidik harusnya berangkat Ke Kuningan, Ke Kuningan Ke mana nih kan bisa ditanya kawan-kawannya, ada enggak pemeriksaan misalnya Ke Kuningan, saksi Ke mana, mereka kan katanya datangi Kegiatan apa, pasti kan ada kalanya Ke situ cerita, apakah Ke situ ada keributan dan sebagainya, ini enggak pernah dibuktikan,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Mantan Wakapolri Oegroseno Usul Rekonstruksi Ulang Peristiwa Pidana Hukum Vina Cirebon