Mantan Dirut Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dituntut hukuman empat tahun penjara Di Peristiwa Pidana dugaan Kejahatan Keuangan proyek pembangunan Tol Mohammed Bin Zayed (MBZ). Foto/Nur Khabibi
“Menuntut, Memutuskan pidana Pada Djoko Dwijono Maka Itu Didalam pidana penjara Di 4 tahun dikurangi Di terdakwa berada Di tahanan Sambil Itu Didalam perintah agar terdakwa tetap ditahan Di Rumah tahanan Negeri,” kata JPU Hingga ruang sidang Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Rabu (10/7/2024).
JPU juga menuntut Majelis Hakim Menyediakan hukuman denda kepada terdakwa Djoko senilai Rp1 miliar. “Memutuskan pidana denda Pada terdakwa Djoko Dwijono sejumlah Rp1 miliar Didalam Syarat apabila denda tidak dibayar maka diganti Didalam pidana kurungan Di 6 bulan,” ujar JPU.
Sebelumnya pembacaan surat Keinginan, JPU juga membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Pada Keinginan terdakwa. Yang memberatkan, JPU menyebutkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah Di rangka penyelenggaraan Negeri yang bersih dan bebas Didalam Kejahatan Keuangan dan pemberantasan tindak pidana Kejahatan Keuangan.
Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan Di persidangan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Mantan Dirut JJC Djoko Dwijono Dituntut 4 Tahun Penjara Hingga Peristiwa Pidana MBZ