Majelis Hakim PN Stabat memvonis bebas mantan Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Ide Perangin Angin. Putusan ini memunculkan polemik, gejolak Ke Kelompok, hingga memunculkan reaksi Untuk Komnas Hakasasi Manusia. Foto: Dok SINDOnews
Putusan ini memunculkan polemik, gejolak Ke Kelompok, hingga reaksi Untuk Komnas Hakasasi Manusia yang merasa perlu ada lembaga pengawas Proses Hukum seperti Komisi Yudisial (KY) Untuk menindaklanjuti hal ini.
“KY memahami reaksi atau gejolak Kelompok Pada putusan bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Stabat, Langkat, Sumatera Utara kepada mantan Bupati Langkat Terbit Ide Perangin Angin atas Peristiwa Pidana TPPO,” ujar Anggota dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, Rabu (10/7/2024).
Meski belum bisa Menyediakan penilaian Pada putusan tersebut, KY menegaskan Berencana mempelajari Didalam Detail putusan Pada mantan Bupati Langkat.
“KY tidak dapat menilai Pada putusan tersebut, benar atau salah. Akan Tetapi, KY Berencana mempelajari Didalam Detail putusan tersebut sebagai pintu masuk dugaan Pelanggar kode etik hakim,” katanya.
Justru, KY ternyata sudah melakukan pemantauan Pada persidangan berlangsung guna memastikan independensi hakim serta jalannya proses persidangan yang berjalan tanpa intervensi.
“Pada persidangan masih berlangsung, KY Lewat Penghubung KY Sumatera Utara berinisiatif melakukan pemantauan persidangan. Regu pemantau telah melakukan dua kali pemantauan persidangan Pada aspek perilaku hakim, proses persidangan, serta situasi dan Situasi Lembaga Proses Hukum. Hal ini Untuk memastikan hakim bersikap independen dan imparsial Untuk memutus, tanpa adanya intervensi Untuk pihak mana pun,” ungkap Mukti.
(jon)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Mantan Bupati Langkat yang Ke Rumahnya Ada Kerangkeng Manusia Divonis Bebas, KY: Kami Berencana Pelajari