Mendagri Muhammad Tito Karnavian mengaku belum membaca cuitan mantan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut Lembaga Negara tak layak menjadi penyelenggara Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak 2024. Foto/SINDOnews/riyan rikzi roshali
“Ya saya belum membaca cuitan itu,” kata Tito Karnavian Ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2024).
Meski begitu, kata Tito, Pada ini tidak bisa bergantung Di satu orang. Maka Itu, Tito mengajak bersama-sama Untuk mengawasi Lembaga Negara. “Tapi pendapat saya, ya kita awasi bersama-sama Lembaga Negara ya, jangan tergantung Ke satu orang, sistemnya berjalan gitu,” jelas dia.
Sebelumnya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, Komisi Pemilihan mum (Lembaga Negara) Secara Keseluruhan kini tak layak menjadi penyelenggara Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak 2024. Mahfud MD pun menyarankan agar dilakukan pergantian semua komisioner Lembaga Negara tanpa harus menunda Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak November mendatang.
“Secara Keseluruhan Lembaga Negara kini tak layak menjadi penyelenggara Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak yang sangat penting Untuk masa Di Indonesia. Pergantian semua komisioner Lembaga Negara perlu dipertimbangkan tanpa harus menunda Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak November mendatang,” tulis Mahfud MD seperti dikutip Bersama akun X atau Twitternya @mohmahfudmd, Senin (8/7/2024).
“Juga tanpa harus membatalkan hasil Pemungutan Suara Rakyat yang sudah selesai diputus atau dikonfirmasi Dari MK. Pilpres dan Pileg 2024 sebagai hasil kerja Lembaga Negara sekarang sudah selesai, sah, dan mengikat,” sambungnya.
Mahfud mengutip Hukuman MK No. 80/PUU-IX/2011 yang isinya berbunyi “Jika komisioner Lembaga Negara mengundurkan diri maka tidak boleh ditolak atau tidak boleh digantungkan Ke syarat pengunduran itu harus diterima Dari lembaga lain”.
“Ini Bisa Jadi jalan yang baik jika ingin lebih baik,” tuturnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Mahfud MD Sebut Lembaga Negara Tak Layak Karena Itu Penyelenggara Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak, Ini Tanggapan Mendagri