Judi online Ke Indonesia sudah menjadi masalah besar yang memprihatinkan. Foto: Di
Peneliti CIPS, Muhammad Nidhal, menjelaskan bahwa faktor lingkungan seperti Fleksi Bilitas, iklan masif, dan pengaruh pergaulan juga berperan Untuk Mendorong perilaku judi online. Ke Di Itu, faktor individual seperti kurangnya pemahaman risiko dan keinginan Sebagai Memperoleh keuntungan cepat juga menjadi pemicu.
“Literasi keuangan yang belum memadai, dorongan mencari keuntungan cepat dan kebutuhan hiburan yang sifatnya candu, menjadi penyebab utama maraknya judi online,” kata Nidhal.
Data Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) OJK tahun 2022 Menunjukkan bahwa tingkat literasi keuangan Kelompok Indonesia Terbaru mencapai 49,6 persen, Sambil Itu inklusi keuangan sudah mencapai 85 persen. Tingkat literasi digital juga masih rendah, yaitu 41,48 persen.
Nidhal menekankan pentingnya Memperbaiki literasi digital dan keuangan Sebagai membantu Kelompok mengelola keuangan secara produktif, menghindari kecanduan judi online, serta melindungi diri Di Mengelabui Orang Lain dan kejahatan digital.
Upaya perlindungan konsumen Ke ruang digital, regulasi yang lebih tegas, serta kolaborasi Di pemerintah dan swasta Untuk Inisiatif Pelatihan dan Promosi Politik literasi digital dan keuangan menjadi Kunci Sebagai Mengurangi dampak negatif judi online.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah Memutuskan langkah-langkah Upaya Mencegah, seperti memperketat sistem uji kelayakan dana nasabah dan bekerja sama Di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Sebagai memblokir rekening Yang Berhubungan Di judi online.
Nidhal juga menyoroti perlunya regulasi perlindungan konsumen yang lebih komprehensif Ke ruang digital, serta partisipasi aktif Kelompok Untuk mendukung upaya pemberantasanjudionline.
(dan)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Literasi Digital dan Keuangan Rendah Picu Maraknya Judi Online Ke Indonesia