Ketua DPP PDIP Said Abdullah merespons Lembaga Negara yang akomodir putusan Mahkamah Agung (MA). Hal ini Yang Berhubungan Bersama batas usia kepala Area 30 tahun per 1 Januari 2025. Foto/SINDOnews
Said tak persoalkan langkah Lembaga Negara tersebut. Baginya, aturan Lembaga Negara Memperoleh dasar hukumnya. Bila tidak, kata Said, aturan Yang Berhubungan Bersama syarat batas usia kepala Area Berencana menimbulkan masalah batu
“Yang terpenting keputusan Lembaga Negara ada dasar hukumnya, kalau tidak ada dasar hukumnya itu yang menimbulkan masalah Terbaru, kalau itu dasar hukumnya Di MA monggo saja,” kata Said kepada wartawan Di ditemui Di Kompleks Dewan Senayan, Jakarta, Senin (1/7/2024).
Sebagai warga Bangsa, kata Said, harus menaati keputusan Walaupun berbentuk hukum positif. “Walaupun sejatinya mbok yo tafsirnya jangan sampai ada istilah qaul qodim dan qaul jadid. Artinya apa? Ada Setelahnya Itu perkataan lama dan perkataan Terbaru,” tutur Said.
“Kalau itu terus menerus maka kepastiaan kita hukum kita Berencana terganggu,” tandasnya.
Ketua Lembaga Negara Hasyim Asy’ari menegaskan, syarat menjadi Kandidat gubernur atau wakil gubernur Pemilihan Kepal Adaerah 2024, harus berusia 30 tahun per 1 Januari 2025.
Hasyim menjelaskan, terdapat tiga kerangka hukum yang menjadikan dasar aturan tersebut. Pertama, putusan MA No. 23 P/HUM/2024 angka 2. Kedua, Di Pasal 201 Ayat (7) Undang-Undang Pemilihan Umum dan Syarat tentang Pelantikan Serentak Di Pasal 164A Undang-Undang Pemilihan Kepal Adaerah.
“Berdasarkan kerangka hukum dan analisis tsb, disimpulkan bahwa: keterpenuhan syarat usia Kandidat harus telah genap berusia 25 tahun Untuk Kandidat bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota, dan harus sudah genap berusia 30 tahun Untuk Kandidat gubernur dan wakil gubernur, Di tanggal 1 Januari 2025,” terang Hasyim.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Lembaga Negara Akomodir Putusan MA soal Usia Kandidat Kepala Area, PDIP Beri Reaksi Begini