Sidang Paripurna Lembaga Legis Latif Di-21 masa persidangan V Tahun 2023-2024 menyetujui penerimaan hibah Alat Peralatan Defender dan Perlindungan (Alpalhankam) Di dan Di luar negeri. Foto/SINDOnews/felldy asyla utama
Pengambilan keputusan tingkat II ini dipimpin Bersama Wakil Ketua Lembaga Legis Latif yang bertindak sebagai pimpinan Diskusi, Abdul Muhaimin Iskandar. Sebelumnya Membahas keputusan, pria yang akrab disapa Cak Imin ini terlebih dahulu mendengarkan laporan Komisi I Lembaga Legis Latif yang telah Membahas keputusan Di tingkat Sebelumnya bersama pemerintah.
“Lanjutnya saya menanyakan kepada sidang yang terhormat, apakah laporan Komisi I atas hasil persetujuan penerimaan hibah alat peralatan Defender dan Perlindungan Di dan Di luar negeri, dapat disetujui?” tanya Cak Imin yang langsung dijawab setuju Bersama anggota Dewan yang hadir Di ruang Diskusi Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Legislatif, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Sebelumnya, anggota Komisi I Lembaga Legis Latif Nurul Arifin menyampaikan laporan komisinya Di hasil pembahasan persetujuan penerimaan dan pemberian hibah Alpalhankam Di dan Di luar negeri.
Sesuai Bersama Syarat Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Bangsa yang Berkata pemerintah pusat dapat Memberi hibah/pinjaman kepada atau Memperoleh hibah/pinjaman Di Pemerintah/lembaga Asing Bersama persetujuan Lembaga Legis Latif.
Sehubungan Bersama hal tersebut, Diskusi konsultasi Pengganti Bamus Lembaga Legis Latif Ke 25 Maret 2024 telah memutuskan menugaskan Komisi I Lembaga Legis Latif Sebagai Merundingkan Surat Pembantu Pemimpin Negara Defender RI.
1. Nomor B/2045/M/X/2023 tanggal 30 Oktober 2023 hal persetujuan penerimaan dan pemberian hibah Alpalhankam Di dan Di luar negeri yaitu;
a. Penerimaan Di Pemerintah Brunei Darussalam kepada Kemhan RI.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Lembaga Legis Latif Setujui Penerimaan Hibah Alpalhankam, Ada Senjata hingga Kapal Konflik Bersenjata