loading…
Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (Aparsi) menolak larangan Yang Terkait Bersama penjualan rokok Bersama zonasi 200 meter. FOTO/dok.SINDOnews
Ketua Umum Aparsi, Suhendro, menjelaskan aturan larangan penjualan rokok Bersama zonasi 200 meter ini mengkhawatirkan. Ia menegaskan bahwa Ide larangan penjualan rokok Bersama zonasi 200 meter itu tidak berpihak Ke rakyat kecil.
“Aturan ini menimbulkan perdebatan yang makin meresahkan nasib para pedagang pasar Hingga depannya. Hal ini juga menimbulkan pertanyaan apakah aturan ini ingin menekan jumlah konsumsi perokok atau justru menekan pendapatan para pedagang pasar?” ujar dia, Kamis (4/7/2024).
Samping Itu, aturan tersebut Berpeluang menggerus pendapatan anggota Aparsi, yaitu Disekitar 9 juta pedagang pasar yang berada Hingga 9.000 pasar yang tersebar Hingga seluruh Indonesia. Padahal, Di ini para pedagang pasar Di Merasakan tekanan akibat harga sembako yang tak kunjung stabil. Maka, aturan Terbaru ini dapat dipastikan Berencana menambah beban pedagang hingga dapat mengancam keberlangsungan usaha mereka.
“Aturan ini bisa berdampak Ke Disekitar 9 juta pedagang pasar Hingga seluruh Indonesia. Banyak Hingga Di mereka yang berjualan rokok dan menggantungkan pendapatannya Ke rokok. Usaha mereka yang Berencana Dari Sebab Itu taruhannya,” jelasnya.
Selaku Ketua Umum Aparsi, Suhendro memohon kepada pemerintah khususnya Kepala Negara Untuk Menerbitkan aturan tembakau Bersama RPP Kesejajaran atau menunda pengesahan RPP Kesejajaran apabila pasal aturan larangan penjualan rokok Bersama zonasi 200 meter tetap berada Hingga dalamnya. Suhendro menegaskan pentingnya partisipasi Bersama seluruh pihak yang Yang Terkait Bersama agar aturan tembakau Hingga RPP Kesejajaran tidak menimbulkan pro dan kontra nantinya.
“Kami meminta pemerintah agar menimbang kembali dampak yang Berencana dirasakan Dari para pedagang pasar apabila aturan ini disahkan. Kehidupan pasar rakyat semestinya dilindungi Dari pemerintah, bukan malah dirugikan,” tegasnya.
Aparsi siap mendukung upaya Pemerintah Untuk mencegah prevalensi perokok anak Melewati peningkatan Pembelajaran dan sosialisasi bahaya merokok Ke anak kepada Kelompok luas Agar pemahaman Yang Terkait Bersama hal ini Lebihterus baik.
“Kami yakin bahwa Pembelajaran merupakan Kunci peningkatan pemahaman bahaya merokok Ke anak. Berbagai upaya Pembelajaran bisa dioptimalkan termasuk Melewati kolaborasi Bersama kami pelaku yang berhadapan langsung Bersama konsumen Hingga lapangan,” kata dia.
Aparsi melihat regulasi yang berlaku Di ini sudah menjadi jalan Di yang baik dimana batas umur pembelian rokok hanya bisa dilakukan Dari konsumen berumur 18 tahun keatas tanpa harus menghambat usaha Kelompok yang juga Di berjuang Merangsang gerakan ekonomi kerakyatan Melewati perdagangan Hingga pasar tradisional.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Larangan Zonasi Penjualan Rokok Hingga RPP Kesejajaran Bikin Resah Pedagang Pasar