KY Merasakan laporan Yang Berhubungan Bersama dugaan Kartu Merah etik dan pedoman perilaku hakim Pada hakim yang memutus Perkara Hukum uji materi Yang Berhubungan Bersama batas usia Kandidat Kepala Daerah. Foto/SINDOnews
Anggota Komisi Yudisial sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menjelaskan, hakim terlapor merupakan mereka yang memutus Perkara Hukum uji materi Untuk putusan MA Nomor 23/P/HUM/2024.
“KY telah Merasakan laporan Yang Berhubungan Bersama putusan MA Nomor 23/P/HUM/2024 Pada JR PKPU Nomor 9 Tahun 2022 yang Dikatakan bertentangan Bersama Perundang-Undangan Nomor 10 Tahun 2016,” kata Mukti, Kamis (4/7/2024).
Adapun Mukti memastikan Komisi Yudisial telah bekerja Untuk menangani Peristiwa Pidana ini. Mukti menyebut beberapa pihak termasuk ahli Akansegera dimintai keterangan Untuk mengusut ada atau tidaknya dugaan Kartu Merah etik atau pedoman perilaku hakim yang dilanggar Ke balik lahirnya putusan itu.
“Untuk Peristiwa Pidana ini kami sudah melakukan permintaan keterangan beberapa pihak Untuk melihat ada Kartu Merah etik Ke balik pertimbangan putusan tersebut atau tidak,” jelasnya.
Meski demikian, KY tidak memerinci pihak-pihak mana saja yang telah dipanggil Untuk dimintai keterangan.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Joko Sasmito menjelaskan berdasarkan peraturan KY Nomor 2 Tahun 2015, tahapan pemeriksaan dimulai Bersama pelapor. Tahapan Lanjutnya ialah kepada saksi hingga ahli, Sambil Itu terlapor atau majelis hakim yang dilaporkan Terbaru bisa diperiksa.
“Artinya Sesudah pemeriksaan pendahuluan, lanjutan Sesudah Itu dibawa Ke panel, kalau dugaan Kartu Merah etiknya itu kuat Terbaru dilakukan pemeriksaan Pada terlapor. Dari Sebab Itu misalnya kalau hasil pemeriksaan pendahuluan termasuk pemeriksaan lanjutan dugaan tindak Kartu Merah etiknya itu tidak kuat atau tidak bisa ditindaklanjuti biasa tidak dilanjutkan pemeriksaan Pada para pelapor,” tutupnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KY Terima Laporan Kartu Merah Etik Hakim yang Ubah Syarat Usia Kepala Daerah