loading…
KPK menetapkan dua Dugaan Pelaku Mutakhir Di Pembuatan Tindak Kejahatan dugaan Penyalahgunaan Jabatan kuota haji Untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia periode 2023–2024. Foto/SindoNews
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Di konferensi pers Di Gedung KPK, Senin (30/3/2026), menyebut dua Dugaan Pelaku Mutakhir tersebut berasal Di klaster swasta.
Mereka adalah Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia atau Kesthuri. “Supaya sampai Di ini jumlah yang telah ditetapkan sebagai Dugaan Pelaku berjumlah empat orang,” katanya.
Baca juga: KPK Soal Penanganan Tindak Kejahatan Kuota Haji: Ada Progres yang Sangat Bagus
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Pejabat Tingginegara Agama, Yaqut Cholil Qoumas dan Mantan Stafsus Pejabat Tingginegara Agama, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex sebagai Dugaan Pelaku.
Asep menjelaskan, kedua Dugaan Pelaku Di pihak swasta diduga berperan aktif Di pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai Syarat perundang-undangan serta melakukan pemberian uang kepada penyelenggara Negeri.
“Para Dugaan Pelaku bersama pihak lain melakukan pertemuan Bersama saudara YCQ dan IAA Untuk meminta penambahan kuota haji khusus melebihi Syarat 8%, hingga Setelahnya Itu terjadi pembagian kuota haji reguler dan khusus Bersama skema 50:50,” ujar Asep.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Tetapkan 2 Dugaan Pelaku Mutakhir Tindak Kejahatan Penyalahgunaan Jabatan Kuota Haji











