Deputi Upaya Mencegah dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, KPK bersama Kemenkes, BKPP, dan BPJS menemukan dugaan perbuatan curang atau fraud Untuk Langkah pelayanan Keadaan. Foto/SINDOnews
Deputi Upaya Mencegah dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menjelaskan, temuan tersebut berdasarkan monitoring Di enam Puskesmas yang berada Di tiga provinsi. Bersama Puskesmas tersebut, mereka secara khusus Menyimak soal fisioterapi dan operasi katarak.
“Ternyata Di tiga Puskesmas ada tagihan klaim 4.341 Perkara Pidana Hukum tapi sebenarnya hanya 1.000 Perkara Pidana Hukum yang didukung catatan medis. Dari Sebab Itu Di 3 ribuan itu diklaim sebagai fisioterapi tapi sebenarnya gak ada Di catatan medis,” kata Pahala Untuk Diskusi Media Upaya Mencegah dan Penanganan Fraud JKN, Rabu (24/7/2024).
Skuat yang terdiri Bersama KPK, Kemenkes, BPKP, dan BPJS menemukan 39 pasien yang diambil sampel seharusnya hanya 14 orang yang layak Untuk menjalani operasi katarak. Tetapi, yang diklaim telah melakukan operasi katarak sebanyak 39 orang. Atas temuan tersebut, KPK pun Mengungkapkan fokus Di dua jenis fraud, yakni phantom billing dan medical diagnose.
“
Bedanya, phantom billing orangnya enggak ada terapinya enggak ada, klaimnya ada. Kalau medical diagnose orangnya ada, terapinya ada, klaimnya kegedean, kira-kira gitu ya,” ujarnya.
“Hasil Bersama audit atas klaim yang dilakukan BPJS ini, kita angkat Di Skuat ini (KPK, Kemenkes, BPJS, dan BPKP) ada 3 RS gitu yang phantom billing saja, tiga (RS) ini melakukan phantom billing, artinya mereka merekayasa semua dokumen yang satu ada Di Jawa Di Di Rp29 miliar klaimnya, yang dua ada Di Sumatera Utara itu ada Rp4 miliar dan Rp1 miliar itu hasil audit atas klaim Bersama BPJS Keadaan,” sambungnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Temukan Kecurangan Pelayanan Keadaan Di 3 Puskesmas, Nilainya Rp34 Miliar