Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu memastikan penyidik dilengkapi surat Pada menggeledah Rumah advokat PDIP. Foto/SINDOnews/nur khabibi
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, penyidik Merasakan kewenangan Dari Undang-Undang Untuk melakukan upaya paksa berupa pemanggilan, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, dan sebagainya.
“Sebagai bentuk Di melaksanakan perintah Undang-Undang, maka disertai lah ada surat-suratnya, surat perintah penyidikan, surat perintah penyidikan itu menjadi payung hukum penyidik Untuk melakukan penyidikan Perkara Pidana itu,” kata Asep Di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (9/7/2024).
“Lalu turunan Untuk melakukan penggeledahan ada surat perintah penggeledahan Untuk melakukan penyitaan, ada surat perintah penyitaan, Dari Sebab Itu seperti itu,” sambungnya.
Asep menegaskan, penyidik yang melakukan penggeledahan hingga penyitaan tentu dilengkapi Di surat perintah. Nantinya, surat itu pun ditunjukkan Di yang bersangkutan.
“Misalkan kalau penggeledahan ya kita tunjukkan kepada orang yang menempati tempat yang Berencana kita geledah tersebut. Surat perintah penggeledahan dan sebagainya, Lalu surat penyitaan kita tunjukkan Ke orang Di mana dia memegang atau menguasai Produk Internasional yang Berencana kita sita, kita tunjukkan,” ujarnya.
Sebelumnya Itu, Regu Hukum DPP PDI Perjuangan, Johannes Tobing dkk mendatangi Kantor Dewas KPK, Selasa, 9 Juli 2024. PDIP melaporkan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti Yang Terkait Di penggeledahan Rumah milik Donny Tri Istiqomah yang diduga tanpa surat perintah.
“Nah kami Merasakan informasi bahwa penggeledahan dan penyitaan itu tanpa tidak didasari ada surat, surat perintah Malahan ini tidak ada izin Di Di ketua Lembaga Proses Hukum Untuk melakukan penggeledahan itu sebagaimana diatur Dari undang-undang,” kata Johannes Di Kantor Dewas KPK.
Diketahui, penggeledahan tersebut terjadi Ke Rabu, 3 Juli 2024 Di Rumah yang berada Di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penggeledahan yang menyita 4 Telepon Genggam itu berlangsung Di 4 jam.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Tegaskan Penyidik Dilengkapi Surat Pada Geledah Rumah Advokat PDIP